Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi 7 Ranperkada Kabupaten Pinrang dan Luwu Timur

 Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi 7 Ranperkada Kabupaten Pinrang dan Luwu Timur

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat harmonisasi tujuh Rancangan Peraturan Bupati (Ranperkada) dari Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Luwu Timur, Selasa (30/9/2025), di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel.

Tujuh Ranperkada tersebut terdiri atas tiga dari Kabupaten Pinrang dan empat dari Kabupaten Luwu Timur yang mencakup bidang perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan, kependudukan, hingga pengelolaan perumahan.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Pinrang, antara lain Kepala Bapperida beserta pejabat perencana dan peneliti daerah, serta dari Kabupaten Luwu Timur diwakili oleh Sekretaris Daerah bersama pimpinan perangkat daerah terkait.

Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, membuka kegiatan sekaligus mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Luwu Timur atas komitmen dalam melaksanakan kolaborasi harmonisasi regulasi daerah.

“Harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk mencegah disharmoni produk hukum daerah baik secara vertikal maupun horizontal, serta memastikan program Pemerintah Daerah sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat,” ujar Heny.

Pemerintah Kabupaten Pinrang maupun Luwu Timur menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sulsel atas fasilitasi harmonisasi ini.

Kepala Bapperida Kabupaten Pinrang menyatakan,Proses harmonisasi ini sangat membantu kami dalam memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan aturan di atasnya dan dapat segera diimplementasikan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur menambahkan, Kerja sama ini memberi kepastian hukum bagi pelaksanaan program prioritas daerah sehingga dapat lebih sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel turut memaparkan hasil harmonisasi dengan berpedoman pada Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 serta Kepmenkumham Nomor M.HH-01.PP.02.01-2023.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel menegaskan dukungannya terhadap upaya kolaboratif ini.

“Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus hadir mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi agar setiap produk hukum yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian dan penyampaian ucapan terima kasih dari seluruh peserta.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com