Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menerapkan Aplikasi Penomoran Surat sebagai upaya memperkuat tertib administrasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan kerja.
Penerapan aplikasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip.
Defri, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Analis Sumber Daya Manusia Kanwil Kemenkum Sulsel, menjelaskan bahwa aplikasi ini dirancang untuk memudahkan monitoring dan pendataan surat secara terintegrasi.
“Aplikasi Penomoran Surat ini membantu mencegah terjadinya duplikasi nomor, mempercepat proses penomoran, serta meningkatkan ketertiban administrasi. Setiap nomor surat tercatat secara otomatis dan dapat dipantau melalui sistem,” ujar Defri dalam sosialisasinya kepada seluruh pegawai Kanwil Sulsel, Sabtu (17/1).
Ia menambahkan, aplikasi ini juga mendukung fleksibilitas kerja, termasuk saat pegawai melaksanakan work from anywhere (WFA), karena pengambilan nomor surat dapat dilakukan secara daring.
Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkum Sulsel, Meydi Zulqadri, menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan langkah konkret dalam mendukung digitalisasi administrasi perkantoran.
“Penerapan aplikasi penomoran surat ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan sistem administrasi yang modern, efisien, dan tertib. Dengan sistem yang terintegrasi, pengelolaan naskah dinas menjadi lebih cepat dan akurat,” ungkap Meydi.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi seluruh unit kerja dalam memanfaatkan aplikasi ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa tertib administrasi merupakan fondasi utama dalam mendukung kinerja organisasi.
“Pemanfaatan teknologi informasi melalui Aplikasi Penomoran Surat ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kualitas layanan,” tutup Andi Basmal.
