Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mewujudkan kualitas produk hukum daerah yang baik dan berdaya guna. Penegasan tersebut disampaikan Irma Wahyuni (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya) selaku narasumber dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pembinaan Hukum di Wilayah yang berlangsung di Aula Pancasila, Rabu, (11/2/2026), sebagai upaya memperkuat kolaborasi dalam proses harmonisasi peraturan daerah.
Dalam paparannya, Irma Wahyuni menekankan bahwa sinergi yang telah dijalin antara Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri menjadi kunci utama dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses harmonisasi sekaligus meningkatkan kualitas regulasi di daerah.
Lebih lanjut, Irma menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel didukung oleh para perancang peraturan perundang-undangan yang kompeten dan profesional. Peran strategis para perancang ini menjadi fondasi penting dalam mengawal proses pembentukan regulasi daerah agar sesuai dengan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sebanyak 1.112 rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan daerah yang telah diharmonisasi. Dari jumlah tersebut, persentase harmonisasi mencapai 55,91 persen dibandingkan dengan jumlah program pembentukan peraturan daerah pada tahun yang sama. Capaian ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah secara berkelanjutan.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum Sulsel terus menghadirkan berbagai inovasi. Salah satunya melalui pembentukan lima Kelompok Kerja (Pokja) Harmonisasi yang tidak terikat wilayah kerja, sehingga mampu menjangkau seluruh daerah di Sulawesi Selatan secara optimal.
Selain itu, setiap Pokja dilengkapi dengan Person in Charge (PIC) yang bertanggung jawab melakukan koordinasi secara intensif. Kanwil Kemenkum Sulsel juga memanfaatkan aplikasi Sipammase–E Harmonisasi sebagai sarana digital dalam proses harmonisasi, sehingga output yang dihasilkan tidak lagi berupa tanggapan, melainkan draf bersih yang siap ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, berharap agar rapat koordinasi ini dapat menjadi momentum strategis sekaligus ruang diskusi yang konstruktif. Menurutnya, forum ini penting sebagai wadah untuk saling bertukar pikiran, berbagi pengalaman, serta menyatukan persepsi dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh bagian hukum pemerintah kabupaten/kota se-Sulsel serta Kepala Bagian Persidangan DPRD kabupaten/kota atas partisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas komitmen dan partisipasi seluruh bagian hukum pemerintah daerah serta jajaran DPRD se-Sulawesi Selatan. Sinergi ini menjadi modal utama dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ungkap Andi Basmal.

