Makassar - Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Demson Marihot melantik dan mengambil sumpah Empat Notaris Pengganti Kota Makassar pada Selasa (10/2/2026), diaula Kemenkum Sulsel.
Adapun Keempat notaris yang dilantik, yakni A. Trisnawati Ayu Pertiwi, Arya Azzurba, Fawzy Isfandyari Syam, Yeni Apriani.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum mengingatkan para notaris pengganti yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. "Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Kewenangan ini membawa konsekuensi besar, sehingga harus dijalankan dengan profesional dan menjunjung tinggi kode etik," ujarnya.
Pelantikan notaris pengganti ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Notaris pengganti ditunjuk ketika notaris definitif berhalangan sementara, cuti, atau sakit dalam periode tertentu.
Ia menekankan pentingnya menjaga profesionalisme guna memberikan jaminan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat sesuai dengan penyampaian Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal dalam berbagai kesempatan. "Minimnya penyimpangan dan pengaduan masyarakat adalah indikator pelaksanaan jabatan yang bersih dan bertanggung jawab," tambahnya.
Kepada para notaris pengganti yang baru dilantik, ia berpesan agar selalu bertindak jujur, seksama, mandiri, amanah, tidak berpihak, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan etika profesi dan peraturan perundang-undangan.
"Jalin komunikasi yang baik dengan sesama notaris. Ingat bahwa pelaksanaan tugas Saudara akan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris dari tingkat daerah hingga pusat, serta Majelis Kehormatan Notaris," ingatnya.
Hadir dalam acara pelantikan tersebut Kabid pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulsel, Ramli.

