Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulsel Serukan Pelajar SMPN 48 Makassar Bijak Gunakan Medsos

Kanwil Kemenkum Sulsel Serukan Pelajar SMPN 48 Makassar Bijak Gunakan Medsos

Makassar - Kanwil Kemenkum Sulsel Serukan Pelajar SMPN 48 Makassar Bijak Gunakan Medsos
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyerukan pentingnya sikap bijak dalam menggunakan media sosial kepada para pelajar SMP Negeri 48 Makassar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu ruang kelas SMPN 48 Makassar, Selasa (20/1/2026), sebagai bagian dari program penyuluhan hukum kepada generasi muda.

Ajakan bijak bermedia sosial ini merupakan upaya preventif Kanwil Kemenkum Sulsel dalam meningkatkan literasi dan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Media sosial dipandang sebagai ruang publik digital yang memiliki aturan dan konsekuensi hukum, sehingga setiap unggahan, komentar, maupun interaksi daring harus dilakukan secara bertanggung jawab.

Tema bijak menggunakan media sosial dinilai relevan untuk disampaikan kepada pelajar mengingat tingginya persentase penggunaan telepon genggam di Indonesia, termasuk di kalangan usia sekolah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum apabila media sosial digunakan secara tidak tepat, seperti perundungan siber, ujaran kebencian, maupun penyebaran informasi bohong.

Dalam penyuluhan tersebut, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Puguh Wiyono, menjelaskan bahwa media sosial bukanlah ruang bebas tanpa hukum. Setiap perbuatan di dunia digital meninggalkan jejak elektronik yang dapat menjadi alat bukti hukum apabila terjadi pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan kehormatan, nama baik, dan rasa aman seseorang.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Muda, Wahyu Ardianto, menekankan risiko hukum yang dapat timbul dari unggahan atau komentar yang bersifat menghina, mengancam, maupun menyebarkan hoaks. Ia memaparkan bahwa perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk ancaman pidana penjara dan denda yang nilainya tidak sedikit.

Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah UPT SPF SMPN 48 Makassar, Rakhmaniar Basri, menyambut baik pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut. Ia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman hukum para pelajar sejak dini. “Sehingga, para generasi emas sekolah tidak tersandung hukum karena benar–benar tau akibat jika melanggar Hukum,” ujar Rakhmaniar Basri.

Menurutnya, pembekalan pengetahuan hukum terkait media sosial sangat penting agar para pelajar mampu membedakan antara kebebasan berekspresi dan perbuatan yang melanggar hukum. Dengan pemahaman tersebut, para siswa diharapkan lebih berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa penyuluhan hukum kepada pelajar merupakan langkah strategis dalam membangun budaya sadar hukum sejak usia dini. Ia menilai edukasi preventif jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah pelanggaran terjadi.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan komitmen jajarannya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan edukasi hukum. Kanwil Kemenkum Sulsel, lanjutnya, akan terus melakukan upaya preventif dan berkelanjutan guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya generasi muda, agar cerdas, bijak, dan taat hukum dalam bermedia sosial.

"Langkah-langkah strategis akan terus kami upayakan agar seluruh elemen masyarakat di Sulsel memiliki pemahaman yang mendalam terkait literasi hukum. Sehingga pencegahan sejak dini hadir dari kesadaran masing-masing masyarakat," tuturnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com