Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi 5 Rancangan Peraturan Kepala Daerah

 Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi 5 Rancangan Peraturan Kepala Daerah

Makassar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengharmonisasi lima rancangan peraturan kepala daerah pada Rabu (7/5). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil meliputi empat Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Parepare dan satu Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Takalar.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menjelaskan bahwa proses ni dilaksanakan untuk pengharmonisasian, pembulatan Dan pemantapan konsepsi kelima rancangan Peraturan tersebut.

"Dari empat Ranperwali Kota Parepare yang kami kaji, tiga diantaranya kami Minta untuk perbaikan materi muatan. Sementara satu Ranperwali sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sejajar," ujar Heny.

Ranperwali Kota Parepare yang diharmonisasi mencakup Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Tata Cara Pelaporan bagi Pejabat Pembuat Akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center) 119 pada Dinas Kesehatan, dan Teknis Pemberian Bantuan Peralatan kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Untuk Ranperbup Kabupaten Takalar tentang Pakaian Dinas Pemerintah Daerah, Heny menegaskan bahwa rancangan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Muhammad Abdillah, Perancang pearaturan Perundang-undangan Ahli Madya yang juga Koordinator Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel, memberikan catatan khusus terkait Ranperbup Takalar.

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi 5 Rancangan Peraturan Kepala Daerah1

"Seluruh ASN di Kabupaten Takalar wajib mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah," tegas Abdillah.

Ia menambahkan bahwa terdapat pengecualian untuk ASN pada satuan polisi pamong praja dan Pemadam Kebakaran dalam penggunaan PDH dan Pakaian Dinas Lapangan serta operasional lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah menekankan pentingnya kegiatan harmonisasi sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan peraturan daerah berkualitas.

"Kami terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mendorong terciptanya peraturan yang harmonis dan selaras dengan sistem hukum nasional sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tutup Andi Basmal.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com