Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulsel dan DPD PAPPRI Berkomitmen Lindungi Karya Musik Lokal

 Kanwil Kemenkum Sulsel dan DPD PAPPRI Berkomitmen Lindungi Karya Musik Lokal1

Makassar - Komitmen perlindungan karya cipta musisi lokal menguat setelah Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan, Demson Marihot, menerima kunjungan Sekretaris DPD Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Sulsel, Rabu (7/5).

Pertemuan yang berlangsung di kantor Kemenkum Sulsel ini membahas dua agenda utama: pembayaran royalti bagi pencipta lagu dan kemudahan pencatatan ciptaan lagu lokal. Diskusi ini juga mempersiapkan acara Halal Bihalal musisi dan seniman yang akan melibatkan Komunitas Pengamen Jalanan dan Dinas Pariwisata Kota Makassar.

"Kami berencana mencanangkan komitmen bersama para pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem pembayaran royalti," ungkap Demson mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal.

Selain itu, Demson menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengkoordinasikan kerjasama dengan Dinas Pariwisata Kota Makassar untuk memfasilitasi pencatatan ciptaan para pencipta lagu di Makassar.

Menanggapi inisiatif tersebut, DPD PAPPRI Sulsel menyatakan dukungan penuh dan siap membantu dengan menyediakan data para pemangku kepentingan terkait. Acara Halal Bihalal yang direncanakan akan dihadiri oleh Ketua DPD PAPPRI, Ilham Arif Sirajuddin, serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel

Kanwil Kemenkum Sulsel dan DPD PAPPRI Berkomitmen Lindungi Karya Musik Lokal

"Kami menyambut baik inisiasi Kanwil Kemenkum Sulsel untuk memfasilitasi pencatatan ciptaan lagu lokal," kata perwakilan PAPPRI Sulsel. "Namun, perlu sosialisasi yang lebih masif tentang royalti di Sulawesi Selatan, khususnya di Makassar."

Isu pembayaran royalti menjadi perhatian utama di industri musik Indonesia, terutama di era digital saat ini. Banyak pencipta lagu lokal yang belum mendapatkan royalti yang layak dari penggunaan karya mereka di berbagai platform. Komitmen bersama ini diharapkan menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan bagi para musisi lokal.

Pencatatan ciptaan lagu di lembaga resmi seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memperjelas hak royalti yang harus dibayarkan. Melalui kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Dinas Pariwisata Kota Makassar, diharapkan musisi lokal dapat lebih mudah mendaftarkan karya mereka dan memperoleh hak ekonomi yang layak

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com