Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali memperkuat komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 serta Perjanjian Kinerja antara Kanwil Kemenkum Sulsel dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi se-Sulsel.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, (9/3/2026) di Ruang Rapat Bhinneka Tunggal Ika dan dihadiri oleh 39 OBH yang akan menjadi mitra pemerintah dalam menyalurkan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Heny Widyawati, selaku ketua panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa dari total OBH terakreditasi di Sulsel, sebanyak 39 OBH mengikuti penandatanganan kontrak dan perjanjian kinerja tahun ini.
Ia merinci, dari jumlah tersebut terdiri atas 5 OBH dengan akreditasi A, 12 OBH akreditasi B, serta 22 OBH akreditasi C. Sementara itu, terdapat 2 OBH yang tidak aktif sehingga tidak terlibat dalam penandatanganan kontrak bantuan hukum tahun ini.
Heny menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal sekaligus dasar dalam proses pemberian layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu di Sulsel. "Melalui penandatanganan perjanjian tersebut, setiap OBH memiliki tanggung jawab dan komitmen yang mengikat dalam melaksanakan layanan bantuan hukum serta pengelolaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku," kata Heny.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam arahannya menekankan pentingnya akuntabilitas dan ketertiban administrasi dalam pelaksanaan bantuan hukum, termasuk dokumentasi kegiatan yang menjadi eviden saat pemeriksaan.
Ia mengingatkan agar setiap kegiatan penyuluhan hukum maupun pendampingan perkara didokumentasikan dengan baik serta mencantumkan tanggal pelaksanaan secara jelas. Selain itu, untuk kegiatan penyuluhan hukum nonlitigasi, jumlah peserta yang hadir juga harus dicatat sebagai bagian dari data dukung kegiatan.
“Kita harus menyajikan data yang mampu meyakinkan tim pemeriksa bahwa kegiatan bantuan hukum benar-benar dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi kinerja OBH yang dinilai mampu menunjukkan capaian kinerja dan serapan anggaran yang sangat baik pada tahun sebelumnya, yakni mencapai 99,87 persen. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat para OBH dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Andi Basmal juga mengingatkan bahwa pada tahun 2026 terjadi penyesuaian anggaran sehingga para OBH diminta untuk mengelola anggaran secara efektif dan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku. Meski demikian, ia berharap ke depan terdapat penambahan anggaran agar layanan bantuan hukum dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Lebih lanjut, ia turut menyoroti program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang digagas oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Saat ini tercatat telah terbentuk 3.059 Posbankum di seluruh wilayah Sulsel yang telah memberikan sekitar 1.400 layanan kepada masyarakat, baik berupa mediasi, advokasi, konsultasi, maupun penyuluhan hukum.
Melalui kerja sama antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan OBH terakreditasi, pemerintah berharap layanan bantuan hukum gratis dapat semakin mudah diakses oleh masyarakat kurang mampu, sehingga prinsip persamaan di hadapan hukum dapat benar-benar terwujud di tengah masyarakat.


