Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong penguatan ekosistem kekayaan intelektual di lingkungan akademik melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, pada Minggu (15/2/2026).
Andi Basmal menegaskan bahwa Sentra KI di perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai pusat layanan, edukasi, dan pendampingan dalam pengelolaan kekayaan intelektual civitas akademika.
Menurutnya, keberadaan sentra ini menjadi jembatan antara dunia riset, inovasi, dan perlindungan hukum atas karya intelektual.
“Perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi dan kreativitas. Melalui pembentukan Sentra KI, kami ingin memastikan setiap karya dosen, mahasiswa, dan peneliti terlindungi secara hukum serta dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Andi Basmal menjelaskan bahwa Sentra KI berfungsi sebagai unit layanan terpadu yang memfasilitasi pendaftaran hak cipta, paten, merek, desain industri, hingga kekayaan intelektual komunal. Selain itu, sentra juga berperan dalam meningkatkan literasi hukum di bidang kekayaan intelektual di lingkungan kampus.
Lebih lanjut, Andi Basmal menyampaikan bahwa penguatan Sentra KI sejalan dengan program strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam membangun ekosistem inovasi nasional berbasis perlindungan hukum. Sinergi antara DJKI, Kanwil, dan perguruan tinggi diharapkan mampu mempercepat proses komersialisasi hasil riset dan teknologi.
“Sentra KI bukan hanya tempat pendaftaran, tetapi juga pusat pembinaan, konsultasi, dan inkubasi inovasi. Dengan sistem yang terintegrasi, potensi riset dan kreativitas kampus dapat berkembang lebih optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan kepada perguruan tinggi dalam pembentukan dan pengelolaan Sentra KI.
“Kami akan terus mendampingi perguruan tinggi agar Sentra KI dapat berjalan efektif dan profesional. Harapannya, mahasiswa dan dosen semakin mudah mengakses layanan pendaftaran serta memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual,” ungkap Demson.
Dengan penguatan Sentra KI di perguruan tinggi, Kanwil Kemenkum Sulsel berharap dapat mendorong lahirnya lebih banyak inovasi yang bernilai guna dan berdaya saing. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari strategi membangun budaya sadar kekayaan intelektual di Sulawesi Selatan, guna mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan dan kreativitas.
