Pinrang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mendorong hadirnya layanan hukum yang dekat dan mudah diakses masyarakat. Salah satunya melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Masuk Desa, yang kini mulai dijajaki penerapannya di Kabupaten Pinrang.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, bersama jajaran melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, di ruang rapat Setda setempat, Rabu (24/9).
Dalam kesempatan tersebut, Seka Pinrang menyambut baik gagasan pembentukan Posbakum di tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, keberadaan Posbakum akan menjadi langkah konkret mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Melalui Posbakum ini, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi, tetapi juga bisa berkonsultasi ketika menghadapi masalah hukum. Ini penting agar warga lebih tenang, paham hak-haknya, dan tidak mudah dirugikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini kurangnya pengetahuan dan informasi kerap membuat masyarakat takut menghadapi persoalan hukum. Kondisi tersebut bahkan sering dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dengan menutupi hak-hak masyarakat.
Dengan adanya Posbakum di tingkat desa dan kelurahan, masyarakat akan lebih terlindungi serta memahami kedudukannya di mata hukum. Selain itu, keberadaan layanan ini akan memberikan ruang konsultasi hingga pendampingan hukum secara langsung.
Sekkab juga menekankan pentingnya sosialisasi masif agar masyarakat mengetahui manfaat program ini. “Manfaatnya sangat besar. Dengan pemahaman hukum yang baik, warga akan lebih percaya diri menghadapi persoalan hukum. Pada akhirnya, Posbakum akan menjadi pilar terciptanya masyarakat yang adil, sadar hukum, dan terlindungi,” pungkasnya.
Sementara itu, Heny Widyawati menegaskan bahwa program Posbakum Masuk Desa merupakan salah satu terobosan Kemenkum dalam memperluas akses keadilan.
“Posbakum hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat, terutama di daerah, untuk mendapatkan akses hukum yang cepat, mudah, dan gratis. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi warga yang merasa sendirian ketika menghadapi masalah hukum,” jelas Heny.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, juga menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal dan memperluas manfaat Posbakum di daerah.
“Program ini adalah wujud nyata keberpihakan negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Kami di Kanwil Kemenkum Sulsel siap bersinergi dengan pemerintah daerah, agar Posbakum benar-benar hadir di setiap desa dan kelurahan. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mendapat kepastian hukum, tetapi juga rasa aman dan terlindungi,” ujar Andi Basmal.