Maros - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus berupaya agar eksistensi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dapat menjadi ruang bagi masyarakat dalam penyelesaian sengketa hukum. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pendampingan terhadap Posbankum Desa Ma'rumpa, di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan bahwa wujud nyata Posbankum di desa adalah sebagai sarana peningkatan akses keadilan terhadap masyarakat, khususnya penyelesaian hukum non litigasi yang dilakukan secara preventif. Andi Basmal menegaskan bahwa peran aparat desa dalam penyelesaian konflik atau sengketa yang dihadapi masyarakat sangat vital.
"Peran aparat desa dalam penyelesaian masalah hukum masyarakatnya sangat penting. Sengketa sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah dengan tetap memedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Andi Basmal saat mengunjungi Posbankum Desa Ma'rumpa di Kantor Desa Ma'rumpa, Maros, Rabu (4/2/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati menyampaikan agar prosedur administrasi dalam pelaksanaan Posbankum harus tetap dijaga oleh anggotanya. Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian agar pemantauan terhadap kinerja Posbankum dapat dilakukan secara maksimal.
"Prosedur administrasi seperti pelaporan pada link yang telah disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum (BPHN) Kemenkum harus dilakukan secara optimal. Hal ini penting agar kinerja Posbankum mudah untuk dipantau," ujar Heny.
Selain itu, Heny mengungkapkan agar paralegal yang mengalami kendala dalam penyelesaian sengketa hukum, dapat melakukan koordinasi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Kenustra yang telah terakreditasi untuk didampingi hingga ke pengadilan.
Sebelumnya, Kepala Desa Ma'rusu mengungkapkan bahwa Posbankum telah memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Konflik hukum yang paling banyak ditangani adalah sengketa tanah. Penyelesaian sengketa tersebut dilaksanakan dengan mengundang kedua belah pihak dan memberikan pandangan hukum.
Selain itu, Kepala Desa juga menyampaikan kendala yang dihadapi oleh Posbankum saat ini, termasuk anggota Posbankum yang mengundurkan diri.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Andi Basmal menyampaikan agar segera dilakukan pengisian kembali anggota Posbankum sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal. "Segera lakukan penggantian terhadap anggota yang menginginkan untuk mundur. Lakukan juga upaya pemutakhiran data anggota Posbankum agar pelaksanaan layanan bantuan hukum dapat terus berjalan," pungkas Kakanwil.
Pendampingan terhadap Posbankum Desa Ma'rusu adalah upaya yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulsel agar kinerja pelaksanaan layanan bantuan hukum dapat berjalan secara maksimal. Harapannya, sengketa hukum yang dialami masyarakat di tingkat akar rumput dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah tanpa harus melewati jalur pengadilan.

