Makassar - Kepala Kantor Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menegaskan pentingnya peran jajaran, khususnya Divisi Pelayanan Hukum, dalam mendorong pembentukan regulasi daerah terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Hal tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Sulawesi Selatan.
Andi Basmal meminta agar seluruh jajaran terus meningkatkan intensitas koordinasi dengan pemerintah daerah. Menurutnya, sinergi yang kuat menjadi kunci utama dalam penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah yang mengatur perlindungan KI secara komprehensif dan berkelanjutan.
“Kami mendorong Divisi Pelayanan Hukum untuk terus aktif berkoordinasi dengan pemerintah setempat, agar penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah tentang perlindungan kekayaan intelektual dapat berjalan optimal,” tegas Andi Basmal, dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Ia menambahkan, koordinasi yang konsisten tidak hanya mempercepat proses legislasi daerah, tetapi juga memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan selaras dengan kebijakan nasional. Dengan demikian, pembentukan peraturan daerah tentang KI dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Andi Basmal juga menekankan pentingnya menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai nilai tambah bagi pembangunan daerah. Menurutnya, potensi KI di Sulsel perlu didukung dengan regulasi daerah yang kuat agar mampu meningkatkan daya saing ekonomi masyarakat.
“Kekayaan intelektual harus menjadi nilai tambah bagi daerah. Untuk itu, pembentukannya harus didukung oleh regulasi yang jelas dan berpihak pada pengembangan inovasi serta kreativitas masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses pembentukan peraturan daerah tentang perlindungan KI hingga dapat segera terwujud.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pembentukan peraturan daerah tentang perlindungan kekayaan intelektual dapat segera terealisasi. Ini penting agar masyarakat, khususnya pelaku usaha yang memanfaatkan KI, memiliki payung hukum yang kuat dari sektor regulasi daerah,” ungkap Demson.
Melalui sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dab pemerintah daerah, diharapkan pembentukan regulasi tentang perlindungan KI dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Komitmen bersama ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, berdaya saing, dan berbasis kekayaan intelektual di Sulsel.
