Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi 18 Ranperbup Kabupaten Jeneponto, Kanwil Kemenkum Sulsel Pastikan Tak Bertentangan dengan Regulasi Lebih Tinggi

Harmonisasi 18 Ranperbup Kabupaten Jeneponto, Kanwil Kemenkum Sulsel Pastikan Tak Bertentangan dengan Regulasi Lebih Tinggi

Makassar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan kembali melaksanakan fasilitasi harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah milik Kabupaten Jeneponto, Rabu (18/2/2026). Kegiatan berlangsung di ruang rapat harmonisasi dan dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama para perancang peraturan perundang-undangan.

Sebanyak 18 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang diharmonisasikan berfokus pada penataan kelembagaan perangkat daerah, mencakup unsur pengawasan, pelayanan publik, perekonomian, sosial, hingga infrastruktur. Secara ringkas meliputi perangkat pengawasan (Inspektorat), ketenteraman dan keselamatan (Satpol PP dan Damkar), pelayanan perizinan (DPMPTSP), perencanaan pembangunan (Bappeda), keuangan daerah, serta sektor teknis seperti pariwisata dan ekonomi kreatif, perikanan, pangan, pekerjaan umum dan tata ruang.

Selain itu juga mencakup bidang sosial kemasyarakatan seperti pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, komunikasi dan informatika, tenaga kerja dan perindustrian, koperasi dan perdagangan, hingga perumahan dan kawasan permukiman.

Dalam pembahasan, tim perancang memberikan sejumlah catatan teknis berupa perbaikan konsiderans menimbang, penyesuaian dasar hukum dengan regulasi terbaru, penyempurnaan teknik penulisan pasal, serta pembenahan ketentuan peralihan agar tidak menimbulkan multitafsir saat implementasi.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah penting menjaga kualitas regulasi daerah.

“Harmonisasi memastikan setiap peraturan kepala daerah selaras dengan regulasi di atasnya sekaligus memiliki sistematika yang baik sehingga mudah dilaksanakan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh Ranperbup dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah penyempurnaan redaksional.

Menutup kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menekankan pentingnya kolaborasi pusat dan daerah dalam pembentukan regulasi.

“Produk hukum daerah harus kuat secara yuridis sekaligus aplikatif. Karena itu harmonisasi menjadi tahap penting sebelum ditetapkan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya mengawal pembentukan regulasi daerah yang tertib, sinkron, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pemerintah daerah.

WhatsApp Image 2026 02 18 at 22.37.47 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com