Makassar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan kembali melaksanakan fasilitasi harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah milik Kabupaten Jeneponto, Rabu (18/2/2026). Kegiatan berlangsung di ruang rapat harmonisasi dan dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama para perancang peraturan perundang-undangan.
Sebanyak 18 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang diharmonisasikan berfokus pada penataan kelembagaan perangkat daerah, mencakup unsur pengawasan, pelayanan publik, perekonomian, sosial, hingga infrastruktur. Secara ringkas meliputi perangkat pengawasan (Inspektorat), ketenteraman dan keselamatan (Satpol PP dan Damkar), pelayanan perizinan (DPMPTSP), perencanaan pembangunan (Bappeda), keuangan daerah, serta sektor teknis seperti pariwisata dan ekonomi kreatif, perikanan, pangan, pekerjaan umum dan tata ruang.
Selain itu juga mencakup bidang sosial kemasyarakatan seperti pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, komunikasi dan informatika, tenaga kerja dan perindustrian, koperasi dan perdagangan, hingga perumahan dan kawasan permukiman.
Dalam pembahasan, tim perancang memberikan sejumlah catatan teknis berupa perbaikan konsiderans menimbang, penyesuaian dasar hukum dengan regulasi terbaru, penyempurnaan teknik penulisan pasal, serta pembenahan ketentuan peralihan agar tidak menimbulkan multitafsir saat implementasi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah penting menjaga kualitas regulasi daerah.
“Harmonisasi memastikan setiap peraturan kepala daerah selaras dengan regulasi di atasnya sekaligus memiliki sistematika yang baik sehingga mudah dilaksanakan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh Ranperbup dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah penyempurnaan redaksional.
Menutup kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menekankan pentingnya kolaborasi pusat dan daerah dalam pembentukan regulasi.
“Produk hukum daerah harus kuat secara yuridis sekaligus aplikatif. Karena itu harmonisasi menjadi tahap penting sebelum ditetapkan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya mengawal pembentukan regulasi daerah yang tertib, sinkron, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pemerintah daerah.

