Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kakanwil Kemenkum Sulsel Apresiasi Perbup Bantuan Hukum Warga Miskin Gowa

 Kakanwil Kemenkum Sulsel Apresiasi Perbup Bantuan Hukum Warga Miskin Gowa

Makassar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Gowa mengusung Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Jumat, (16/05/2025).

Andi Basmal mengatakan, ” Dalam sistem negara hukum, setiap warga negara dari berbagai lapisan berhak mendapatkan akses yang sama terhadap keadilan, termasuk masyarakat miskin. Ini terkait prinsip kesetaraan di hadapan hukum yang diatur di dalam banyak peraturan.”

”Dengan adanya peraturan yang mengatur bantuan hukum, masyarakat miskin bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk membela diri atau memperoleh hak-haknya dalam proses hukum,” jelas Andi Basmal.

Usulan ini telah diharmonisasi sebelmnya oleh Tim perancang Peraturan Perundang - Undangan Kanwil Kemenkum Sulsel sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Nomor 180/70/Bag.Hukum.

Dalam pembahasan, para perancang Peraturan Perundang - Undangan Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan rancangan peraturan tersebut. Beberapa poin penting yang disarankan untuk diperbaiki seperti Penambahan dasar hukum terkait seperti UU Advokat, UU Kekuasaan Kehakiman, dan berbagai peraturan pemerintah yang relevan.

Kakanwil Kemenkum Sulsel Apresiasi Perbup Bantuan Hukum Warga Miskin Gowa1

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Sulsel, Heny Widyawati mengatakan, rancangan peraturan ini diminta untuk perbaikan dan penyempurnaan sesuai masukan yang diberikan dalam rapat harmonisasi. Setelah penyempurnaan, peraturan ini diharapkan dapat segera ditetapkan sehingga masyarakat miskin di Kabupaten Gowa bisa mendapatkan akses bantuan hukum yang lebih baik.

"Semangat utama peraturan ini adalah pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil tanpa diskriminasi," tutup Heny.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang mewakili Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa selaku pemrakarsa sebelumnya menyampaikan, peraturan ini dilatarbelakangi keprihatinan terhadap ketidakmampuan masyarakat secara finansial untuk memperjuangkan hak-hak hukumnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com