
Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terhadap 114 Rancangan Produk Hukum Daerah yang berasal dari tiga kabupaten di Sulawesi Selatan, yakni Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Bantaeng.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah masing-masing kabupaten, di antaranya unsur DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta pejabat fungsional dari Bidang Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, termasuk Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.
Fasilitasi harmonisasi ini mencakup penyelarasan dan pembahasan terhadap berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), dengan rincian sebagai berikut:
Untuk Kabupaten Bantaeng terdiri dari Rancangan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026.
Sedangkan Kabupaten Luwu Timur, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Luwu Timur Gemilang, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Kemudian untuk Kabupaten Bulukumba terdiri dari Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2025 dan Sebanyak 108 Rancangan Peraturan Bupati tentang Penegasan Batas Desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Bulukumba.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Kamis (23/10) menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan wujud nyata peran Kanwil dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kekuatan hukum yang sah dan berfungsi efektif bagi masyarakat.
“Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel memastikan setiap rancangan peraturan disusun secara sistematis, tidak tumpang tindih, dan sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan. Upaya ini mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang tertib dan akuntabel,” ujar Heny.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat pendampingan hukum kepada pemerintah daerah di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan daerah berjalan di atas landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan nasional. Harmonisasi ini bukan sekadar tahapan administratif, tetapi bagian dari upaya membangun budaya hukum yang tertib di daerah,” ujar Andi Basmal.
Dari hasil pembahasan, 114 Rancangan Produk Hukum Daerah dari tiga kabupaten tersebut dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar, serta dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan memperhatikan perbaikan dan rekomendasi yang telah disepakati bersama dalam forum harmonisasi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah menciptakan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan berlandaskan kepastian hukum, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum di Sulawesi Selatan.
