Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tingkatkan Tata Kelola BMN Di Masa Transisi, Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Rapat Bersama Biro BMN Setjen

 Tingkatkan Tata Kelola BMN Di Masa Transisi Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Rapat Bersama Biro BMN Setjen

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melalui Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Feny Feliana bersama dengan jajarannya mengikuti kegiatan Pembahasan Tata Kelola BMN pada masa transisi di lingkungan Kanwil secara daring, bertempat di ruang rapat Bagian Tata Usaha dan Umum, Selasa (21/01).

Kepala Biro BMN Itun Wardatul Hamro mengatakan rapat ini digelar sehubungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang telah bertransformasi menjadi 3 (tiga) Kementerian di masa Kabinet Merah Putih (KMP) Periode 2024-2029.

“Setelah bertransformasi menjadi 3 kementerian, maka mulai tahun 2025, pengelolaan BMN-nya dikelola berdasarkan Nomor Bagian Anggaran (BA) masing-masing. Nomor 135 untuk Kementerian Hukum (Kemenkum), Nomor 136 untuk Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham), dan Nomor 137 untuk Kementerian Imigrasi-Pemasyarakatan (Kemenimipas). Hal ini sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara No S-165/KN/2024 tanggal 25 November 2024 hal Pedoman Teknis Pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga dalam Masa Transisi Pembentukan KMP Periode 2024-2029,” kata Itun.

Selanjutnya terkait dengan penggunaan barang, Itun sampaikan bahwa penggunaan BMN pada masa transisi dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya (dalam hal ini Kemenham dan Kemenimipas) tanpa harus mengubah kepemilikan dan status Penggunaan BMN. “Penggunaan Sementara BMN dilakukan dengan jangka waktu sampai dengan 6 (enam) bulan terhadap BMN yang akan dialihstatuskan sambil menunggu selesainya proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masa transisi pada bulan Juni 2025 dengan didahului perjanjian penggunaan sementara antara Kemenkum dan Kemenham atau Kemenimipas. Perjanjian Penggunaan Sementara menjadi dasar bagi Pengguna Sementara BMN untuk mengajukan penganggaran terkait pengamanan dan pemeliharaan terhadap BMN yang digunakan sementara,” jelas Itun.

Itun melanjutkan, perjanjian penggunaan sementara menjadi dasar bagi pengguna sementara BMN untuk mengajukan penganggaran terkait pengamanan dan pemeliharaan terhadap BMN yang digunakan sementara. Pada proses Alih status Penggunaan BMN, BMN dapat dialihkan status Penggunaannya dari Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lain untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.

“BMN yang dialihstatuskan adalah BMN yang tercatat pada Kemenham dan Kemenimipas dan/atau BMN yang sepenuhnya digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi satuan kerja pada Kemenham dan Kemenimipas. BMN yang dialihkan status Penggunaannya dilakukan penatausahaan dan pengelolaan oleh Pengguna Barang baru. Alih Status Penggunaan BMN dilaksanakan dilaksanakan setelah selesainya proses audit BPK pada masa transisi (Juni 2025),” papar Itun.

Tingkatkan Tata Kelola BMN Di Masa Transisi Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Rapat Bersama Biro BMN Setjen1

Menutup arahannya, Itun berharap proses transisi ini dapat memberikan kontribusi baik dalam rangka mendukung alih status yang akan dilaksanakan. “Dukungan dari jajaran di 33 Kanwil sangat mendukung kami dalam proses penyelesaian alih status baik kepada Kemenkum sendiri maupun Kemenham dan Kemenimipas,” harap Itun.

Selanjutnya, seluruh peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai Tata Kelola BMN di Masa Transisi oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda pada Biro Pengelolaan BMN dan Barjas Sekretariat Jenderal Kemenkum Zulfikar, dimulai dari tahapan Penggunaan Sementara, Penggunaan Bersama, Perjanjian Penggunaan Sementara, Perjanjian Penggunaan Bersama, Alih Status Penggunaan BMN, hingga tahap Alur Pengalihan Status Penggunaan BMN.

Pelaksanaan rapat ini mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal. Kakanwil berpesan kepada seluruh jajaran BMN Kanwil untuk mempedomani arahan dari Biro BMN Setjen tersebut, serta bijak dan teliti dalam mengelola BMN di masa transisi ini.

“Saya harap agar pengelolaan BMN ini dikelola secara tepat tanpa menimbulkan ketersinggungan dengan Kemenimipas dan Kemenham. Jika ada kendala, segera komunikasikan secara berjenjang sampai ke pimpinan,” pesan Kakanwil.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com