Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pelaporan Akta Fidusia oleh Notaris Ditegaskan Kadivyankum Agar Dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah

Pelaporan Akta Fidusia oleh Notaris Ditegaskan Kadivyankum Agar Dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah

Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menegaskan bahwa setiap akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris wajib dilaporkan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan jabatan notaris. Penegasan ini disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan tajuk “Peningkatan Kompetensi Notaris Melalui Pemahaman Layanan AHU” yang digelar di Aula Pancasila, Senin, (2/2/2026).

Demson menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan akta fidusia kepada MPD memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah. MPD memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap notaris untuk memastikan pelaksanaan jabatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dirinya mengungkapkan bahwa masih terdapat disparitas data yang signifikan antara jumlah akta fidusia yang dibuat oleh notaris dengan jumlah pendaftaran jaminan fidusia yang tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kualitas pelayanan, tetapi juga menimbulkan potensi kehilangan PNBP yang cukup besar.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2020–2022, tercatat potensi kehilangan PNBP fidusia mencapai Rp307,46 miliar. Sementara itu, pemeriksaan interim tahun 2024 kembali menemukan potensi kehilangan sebesar Rp21,84 miliar. Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan kepatuhan pelaporan fidusia,” ungkap Demson.

Dalam rangka pengawasan kepatuhan notaris lanjut Demson, Kanwil Kemenkum Sulsel bersama Majelis Pengawas Notaris melaksanakan evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap akta jaminan fidusia. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal AHU Nomor AHU-AH.05-05 Tahun 2025 yang menegaskan perlunya pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan jabatan notaris pada layanan fidusia serta pelaporan dugaan pelanggaran kepada Direktur Jenderal AHU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Selain itu, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas PNBP Layanan Jaminan Fidusia sebagai satuan tugas lintas sektoral yang bertugas melakukan pengawasan, koordinasi, monitoring, evaluasi, serta pelaporan. Di tingkat wilayah, Satgas ini melibatkan Kanwil Kemenkum, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Daerah Notaris guna memastikan kepatuhan serta optimalisasi penerimaan negara.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pentingnya peran notaris dalam mendukung sistem pengawasan fidusia. “Notaris memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap akta jaminan fidusia yang dibuat dilaporkan kepada Majelis Pengawas Daerah. Kepatuhan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga komitmen bersama untuk menjaga integritas profesi, meningkatkan penerimaan negara, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Andi Basmal.

Melalui berbagai langkah tersebut, diharapkan pelaporan akta fidusia oleh notaris dapat berjalan tertib dan akurat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur, menjamin hak eksekutorial, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Kepatuhan notaris dalam melaporkan akta fidusia juga menjadi bagian dari penegakan hukum administrasi negara yang transparan dan akuntabel.

WhatsApp Image 2026 02 02 at 18.30.19 1

 

WhatsApp Image 2026 02 02 at 18.30.19 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com