Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menegaskan bahwa setiap akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris wajib dilaporkan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan jabatan notaris. Penegasan ini disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan tajuk “Peningkatan Kompetensi Notaris Melalui Pemahaman Layanan AHU” yang digelar di Aula Pancasila, Senin, (2/2/2026).
Demson menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan akta fidusia kepada MPD memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah. MPD memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap notaris untuk memastikan pelaksanaan jabatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirinya mengungkapkan bahwa masih terdapat disparitas data yang signifikan antara jumlah akta fidusia yang dibuat oleh notaris dengan jumlah pendaftaran jaminan fidusia yang tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kualitas pelayanan, tetapi juga menimbulkan potensi kehilangan PNBP yang cukup besar.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2020–2022, tercatat potensi kehilangan PNBP fidusia mencapai Rp307,46 miliar. Sementara itu, pemeriksaan interim tahun 2024 kembali menemukan potensi kehilangan sebesar Rp21,84 miliar. Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan kepatuhan pelaporan fidusia,” ungkap Demson.
Dalam rangka pengawasan kepatuhan notaris lanjut Demson, Kanwil Kemenkum Sulsel bersama Majelis Pengawas Notaris melaksanakan evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap akta jaminan fidusia. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal AHU Nomor AHU-AH.05-05 Tahun 2025 yang menegaskan perlunya pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan jabatan notaris pada layanan fidusia serta pelaporan dugaan pelanggaran kepada Direktur Jenderal AHU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Selain itu, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas PNBP Layanan Jaminan Fidusia sebagai satuan tugas lintas sektoral yang bertugas melakukan pengawasan, koordinasi, monitoring, evaluasi, serta pelaporan. Di tingkat wilayah, Satgas ini melibatkan Kanwil Kemenkum, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Daerah Notaris guna memastikan kepatuhan serta optimalisasi penerimaan negara.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pentingnya peran notaris dalam mendukung sistem pengawasan fidusia. “Notaris memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap akta jaminan fidusia yang dibuat dilaporkan kepada Majelis Pengawas Daerah. Kepatuhan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga komitmen bersama untuk menjaga integritas profesi, meningkatkan penerimaan negara, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Andi Basmal.
Melalui berbagai langkah tersebut, diharapkan pelaporan akta fidusia oleh notaris dapat berjalan tertib dan akurat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur, menjamin hak eksekutorial, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Kepatuhan notaris dalam melaporkan akta fidusia juga menjadi bagian dari penegakan hukum administrasi negara yang transparan dan akuntabel.


