Makassar - Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum (Kemenkum), Andi Taletting Langi, menegaskan bahwa pelaporan Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO) merupakan fondasi utama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, transparan, dan berdaya saing. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan tajuk “Peningkatan Kompetensi Notaris Melalui Pemahaman Layanan AHU” yang digelar di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin, (2/2/2026).
Andi Taletting Langi, dalam paparannya menekankan sinergi kepatuhan laporan tahunan, pemeriksaan perseroan, serta verifikasi BO sebagai bagian penting dalam penguatan tata kelola badan hukum. Andi Taletting Langi mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sekitar 1,26 juta korporasi di Indonesia yang belum melaporkan BO, sehingga menjadi tantangan besar dalam upaya pencegahan penyalahgunaan badan hukum.
Untuk itu, dirinya menegaskan bahwa korporasi yang masih terblokir karena tidak melaporkan BO akan menjadi atensi kementerian dan lembaga lain. “Dampak dari ketidakpatuhan tersebut tidak hanya terbatas pada aspek administrasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi sektor lain, termasuk perpajakan dan akses layanan publik, sehingga pelaporan BO menjadi instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat,” ujarnya dihadapan Notaris se-Sulsel.
Direktur Badan Usaha juga menyampaikan pesan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) agar dapat mengumpulkan seluruh korporasi yang ada di wilayah Sulsel untuk dilakukan sosialisasi secara terstruktur dan berkelanjutan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan korporasi terhadap kewajiban pelaporan BO, termasuk bagi yayasan dan perkumpulan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa selama tiga tahun terakhir, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada korporasi untuk membuka blokir pelaporan BO tanpa dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun ke depan, apabila mendapat persetujuan Direktur Jenderal, pembukaan blokir tersebut akan dikenakan PNBP mulai 1 Maret 2026 sebagai bagian dari penegakan kepatuhan administrasi badan hukum.
“Jika disetujui Dirjen AHU, buka blokir akan dikenakan PNBP. Bukan hanya korporasi saja, ada yayasan dan perkumpulan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Taletting Langi juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun perubahan Peraturan Presiden terkait pelaporan pemilik manfaat yang akan menegaskan peran masing-masing kementerian dan lembaga. Sejak tahun 2025, platform Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) telah diluncurkan untuk mengintegrasikan data lintas kementerian dan Lembaga.
“Misalnya Kementerian ATR/BPN, tanah-tanah ini milik siapa, korporasi atau perorangan. Kita akan tau dari sistem SABH. Korlantas pun demikian. Data-data ini nantinya akan saling mirroring dan saling berputar antar Kementerian/Lembaga,” ungkapnya.
Seiring dengan implementasi pelaporan BO lanjut Andi Taletting Langi, AHU juga menerapkan verifikasi substantif untuk memastikan kebenaran dan keabsahan data. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas banyaknya kesalahan input yang dilakukan notaris, yang menyebabkan sekitar dua ribu permohonan perubahan perseroan ditolak. Meski berdampak pada adanya keterlambatan layanan, AHU tetap mempertahankan standar penyelesaian maksimal 14 hari kerja sesuai dengan tagline layanan cepat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengamini penegasan Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum. Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan profesionalisme notaris, khususnya melalui pemahaman yang mendalam terkait Beneficial Ownership.
“Penegasan ini menjadi pengingat bagi seluruh notaris agar terus meningkatkan kompetensi dan kehati-hatian, terutama dalam pemenuhan kewajiban pelaporan pemilik manfaat. Pemahaman BO bukan hanya soal kepatuhan administrasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam membangun ekosistem bisnis yang sehat dan berdaya saing,” tutur Andi Basmal.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel berharap agar Notaris di Sulsel dapat memperkaya pemahaman terkait pentingnya melakukan pelaporan pemilik manfaat agar ekosistem bisnis yang sehat, transparan dan berdaya saing yang diharapkan dapat berjalan maksimal, khususnya di Sulsel.

