Gowa - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong penguatan penyelesaian sengketa nonlitigasi di tingkat desa. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan Sertifikat Peacemaker Training kepada Kepala Desa Taring, Kabupaten Gowa yang berlangsung di Kantor Desa Taring, Selasa (27/1/2026).
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif Kepala Desa dalam mendukung pelayanan hukum berbasis perdamaian di masyarakat.
Pemberian sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi atas keikutsertaan Kepala Desa Taring dalam program Peacemaker Training yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa agar mampu berperan sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik masyarakat secara musyawarah dan mufakat.
Kadiv P3H Heny Widyawati menyampaikan bahwa keterlibatan aktif Kepala Desa dalam program ini menjadi kunci keberhasilan penyelesaian sengketa berbasis komunitas. “Kepala Desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan hukum. Dengan bekal Peacemaker Training, Kepala Desa diharapkan mampu memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil tanpa harus menempuh jalur litigasi,” ujar Heny.
Lebih lanjut, Heny menegaskan bahwa pendekatan nonlitigasi sejalan dengan kebijakan nasional dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Melalui peran Kepala Desa sebagai peacemaker, masyarakat desa dapat memperoleh solusi hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus menjaga keharmonisan sosial.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur LBH Yodha Batara Gowa, paralegal Desa Taring, perangkat desa, para kepala dusun, serta masyarakat Desa Taring. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan sinergi yang dibangun Kanwil Kemenkum Sulsel bersama pemerintah desa dan lembaga bantuan hukum dalam menguatkan fungsi Pos Bantuan Hukum Desa.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendorong desa sebagai pusat penyelesaian konflik secara damai. “Penguatan peran Kepala Desa melalui Peacemaker Training merupakan langkah strategis untuk membangun desa sadar hukum dan menjaga stabilitas sosial di masyarakat,” ungkap Andi Basmal, dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Menurut Andi Basmal, Pos Bantuan Hukum Desa yang diperkuat oleh Kepala Desa dan paralegal desa menjadi sarana utama pelayanan hukum yang inklusif. Penyelesaian sengketa secara nonlitigasi berbasis kearifan lokal dinilai lebih efektif dalam menciptakan rasa keadilan dan mempererat hubungan sosial warga.
Melalui penyerahan sertifikat ini, Kanwil Kemenkum Sulsel berharap Kepala Desa Taring dapat menjadi teladan bagi desa lain dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai. Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus mendorong penguatan kapasitas aparatur desa guna mewujudkan layanan hukum yang mudah diakses, berkeadilan, dan berkelanjutan.
