Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Sosialisasi Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan di Makassar, Kamis (29/1).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas tata kelola hukum dan reformasi birokrasi di tingkat daerah.
Dalam sambutannya, Andi Basmal menyampaikan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen strategis untuk mengukur capaian reformasi hukum, khususnya dalam penataan regulasi dan penguatan sistem hukum nasional. Hal ini sejalan dengan arah pembangunan hukum nasional menuju Indonesia Emas 2045 sebagaimana tertuang dalam RPJMN Tahun 2025–2029.
“Indeks Reformasi Hukum menjadi alat ukur penting dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, melalui penataan regulasi yang harmonis, berkualitas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Sebelumnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum agar dapat terlaksana secara optimal dan menyeluruh di seluruh pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan reformasi hukum melalui penilaian IRH berjalan secara terukur, terarah, dan selaras di seluruh kabupaten/kota. Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta yang terdiri dari Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Bagian Hukum 24 Kabupaten/Kota, serta fungsional perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, dan Tim Kerja IRH Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam kesempatan tersebut, Heny Widyawati juga menyampaikan bahwa kegiatan menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel, guna memberikan pemahaman komprehensif terkait indikator dan mekanisme penilaian IRH.
Lebih lanjut, Andi Basmal menambahkan bahwa penilaian IRH mencakup empat variabel utama, yaitu tingkat koordinasi harmonisasi regulasi, kompetensi aparatur sebagai perancang peraturan perundang-undangan, kualitas hasil reviu regulasi, serta penataan database peraturan perundang-undangan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Ia juga mengungkapkan bahwa pada Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024, Kanwil Kemenkum Sulsel berhasil meraih Penghargaan Terbaik II untuk kategori Kanwil Sedang, yang diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola hukum di Sulawesi Selatan.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat, sehingga implementasi reformasi hukum dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.

