Makassar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel) menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selata, Selasa (2/2/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Kakanwil tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Kunjungan Ombudsman RI Sulsel dipimpin oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan, Anas Chaerul, didampingi Asisten Pemeriksaan, Sekarwuni Manfaati. Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI Sulsel menyampaikan bahwa kunjungan dilakukan untuk melakukan konfirmasi terkait Surat Keputusan kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Barru. Selain itu, Ombudsman juga menelusuri aspek legalitas organisasi sehubungan dengan penyaluran bantuan dana hibah dari pemerintah daerah kepada organisasi KNPI Barru.
Poin lain yang turut dibahas adalah pengecekan status badan hukum KNPI Barru, termasuk kepastian terdaftar atau tidaknya organisasi tersebut dalam sistem administrasi badan hukum. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa penyaluran dana hibah pemerintah daerah dilakukan kepada organisasi yang memiliki dasar hukum yang sah dan jelas.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menjelaskan bahwa KNPI Barru tercatat dan terdaftar dalam sistem badan hukum. Namun demikian, terdapat kendala dalam memastikan kepengurusan yang sah karena adanya indikasi belum dilaporkannya pemilik manfaat (beneficial ownership).
“Secara sistem, KNPI Barru terdaftar sebagai badan hukum. Namun kami tidak dapat memastikan siapa pengurus yang sebenarnya karena terdapat indikasi bahwa pemilik manfaatnya belum dilaporkan. Hal ini tentu berimplikasi pada kepastian hukum dan tata kelola organisasi,” ujar Andi Basmal.
Dalam hal ini, Kakanwil menegaskan bahwa pelaporan pemilik manfaat menjadi aspek penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas badan hukum, termasuk organisasi kemasyarakatan. Kanwil Kemenkum Sulsel, lanjutnya, senantiasa mendukung upaya pengawasan Ombudsman RI Sulsel dalam memastikan pelayanan publik dan administrasi hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola yang baik.

