Makassar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal menghadiri Pembukaan Seminar Nasional Pembaruan Paradigma Hukum Pidana Pasca Berlakunya KUHP–KUHAP Baru dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris dan PPAT serta Pelaksanaan Kewenangan Pejabat Umum Notaris–PPAT dalam Aspek Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Hotel Claro Makassar, Selasa (3/2).
Seminar nasional ini diselenggarakan sebagai respons atas pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk implikasinya terhadap pelaksanaan jabatan notaris dan PPAT sebagai pejabat umum.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya. Salah satu narasumber utama adalah Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang menyampaikan pemaparan mengenai pembaruan paradigma hukum pidana nasional serta implikasinya terhadap pelaksanaan jabatan notaris dan PPAT pasca berlakunya KUHP–KUHAP yang baru.
Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sulawesi Selatan (Pengwil INI Sulsel), Andi Senggeng P. Salahuddin, menyampaikan bahwa seminar nasional ini dilaksanakan sehubungan dengan berlakunya KUHP–KUHAP baru, sehingga diperlukan pembaruan paradigma dan kesamaan pemahaman hukum bagi notaris dan PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Irfan Ardiansyah, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini.
Menurutnya, inisiatif tersebut merupakan wujud komitmen organisasi dalam mendampingi anggota menghadapi dinamika dan tantangan hukum yang semakin kompleks.
“Seminar ini sangat relevan dan membangun, terutama dalam meningkatkan kesadaran hukum serta kehati-hatian notaris agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi dan Pelayanan Hukum (Non Litigasi) PP IPPAT, Aksal Arsyad, menekankan bahwa tantangan ke depan adalah memberikan perlindungan hukum kepada notaris dan jajarannya seiring dengan berlakunya KUHP–KUHAP yang baru.
Ia berharap melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif dari para narasumber.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman hukum bagi notaris dan PPAT.
“Pemahaman yang benar terhadap ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru menjadi benteng utama bagi notaris dan PPAT dalam menjalankan amanah jabatan, sekaligus mencegah potensi permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Suprianto dalam laporannya menyampaikan bahwa seminar nasional ini diikuti oleh 648 peserta yang berasal dari notaris dan PPAT dari berbagai daerah. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata serta memperkuat profesionalisme notaris dan PPAT dalam menjalankan tugas sebagai pejabat umum.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Andi Taletting Langi , Kepala Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, dan Pengurus Wilayah INI Sulsel serta Para Ketua Pengurus Daerah INI Sulsel.

