Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel Dibekali Pemahaman Sanksi Pidana dalam Perda

Pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel Dibekali Pemahaman Sanksi Pidana dalam Perda

Makassar — Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendapat pengarahan dan penguatan internal terkait pengaturan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah (Perda).

Materi disampaikan oleh Baharuddin, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Minggu (16/11).

Dalam pemaparannya, Baharuddin menekankan urgensi penyesuaian Perda menjelang berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru membawa implikasi penting terhadap ketentuan pidana dalam Perda, mulai dari asas legalitas, jenis dan batas sanksi, kewenangan pembentukan Perda, hingga penyelarasan dengan hukum adat.

Narasumber turut menyoroti perlunya peninjauan seluruh Perda yang memuat ketentuan pidana, termasuk pengaturan tindak pidana ringan (Tipiring), agar sejalan dengan prinsip pemidanaan yang diperkenalkan KUHP baru. “Penyesuaian ini penting dilakukan segera agar tidak terjadi disharmonisasi ketika KUHP diberlakukan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan undang-undang khusus untuk menata ulang seluruh ketentuan pidana di berbagai regulasi, sesuai mandat Pasal 613 KUHP. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas penegakan oleh PPNS Satpol PP di daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengapresiasi penyampaian materi tersebut dan menegaskan bahwa pemahaman pegawai dalam isu pembentukan peraturan menjadi hal penting bagi peningkatan kualitas layanan.

"Penguatan wawasan seperti ini sangat diperlukan agar seluruh pegawai memiliki perspektif yang sama terkait arah kebijakan hukum nasional, termasuk perubahan besar yang akan hadir melalui KUHP baru. Kita harus memastikan bahwa dukungan Kanwil dalam harmonisasi regulasi daerah berjalan optimal,” ujar Kakanwil.

Melalui pengarahan ini, pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel diharapkan semakin memahami arah kebijakan pemidanaan nasional serta pentingnya harmonisasi regulasi daerah menjelang implementasi KUHP baru tahun 2026.

WhatsApp Image 2025 11 16 at 21.19.33 1

 

WhatsApp Image 2025 11 16 at 21.19.33 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com