Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan monitoring dan pendampingan pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) secara serentak di delapan kabupaten/kota, Selasa (17/3).
Kegiatan ini menyasar Posbankum Desa/Kelurahan di Makassar, Luwu, Luwu Timur, Wajo, Gowa, Bone, Sidrap, dan Pinrang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat sekaligus memastikan tertib administrasi pelaporan.
Tim Kanwil Kemenkum Sulsel melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan layanan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan. Selain itu, tim juga memberikan pendampingan kepada para paralegal dalam memberikan konsultasi dan informasi hukum kepada masyarakat serta membimbing proses pengisian aplikasi pelaporan layanan Posbankum.
Kegiatan ini melibatkan tim Kanwil Kemenkum Sulsel bersama peserta Magang Nasional yang disebar ke 34 titik Posbankum Desa/Kelurahan di delapan daerah tersebut. Dari hasil monitoring dan pendampingan yang dilakukan, tercatat sebanyak 93 pelaporan layanan Posbankum berhasil dihimpun pada hari pelaksanaan kegiatan.
Adapun lokasi monitoring meliputi sejumlah desa dan kelurahan, di antaranya di Kota Makassar mencakup Kelurahan Tamalanrea, Pisang Utara, dan Parang Tambung. Di Kabupaten Jeneponto meliputi Desa/Kelurahan Empuang, Empuang Selatan, Tamanroya, Manjangloe, Tonrokassi, Kelara, dan Tolo Utara. Sementara di Kabupaten Luwu meliputi Seppong, Rantebelu, Binturu, Bosso, Siteba, Sangtandung, dan Tanete.
Selanjutnya, di Kabupaten Luwu Timur kegiatan dilaksanakan di Desa Asana dan Arolipu. Di Kabupaten Gowa mencakup Kelurahan Palantikang dan Limbung, serta di Kabupaten Bone di Desa Arasoe. Di Kabupaten Sidrap, monitoring dilakukan di Desa/Kelurahan Kanyuara, Talumae, Arawa, Ciro-Ciroe, dan Batulapa. Sedangkan di Kabupaten Wajo meliputi Atakkar, Lapongkoda, Tempe, dan Watanglippue, serta di Kabupaten Pinrang di Desa Maccorawalie.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memastikan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan berjalan optimal dan terdokumentasi dengan baik.
“Monitoring ini tidak hanya fokus pada jumlah layanan, tetapi juga kualitas pendampingan yang diberikan oleh paralegal kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap layanan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan melalui pelaporan yang akurat dan tepat waktu,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, khususnya melalui optimalisasi peran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa Posbankum memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
“Melalui monitoring dan pendampingan ini, kami ingin memastikan bahwa layanan Posbankum tidak hanya berjalan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta tercatat dengan baik dalam sistem pelaporan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, paralegal, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung keberlanjutan layanan bantuan hukum di wilayah Sulawesi Selatan.
“Kami akan terus mendorong peningkatan kualitas layanan dan pelaporan Posbankum agar akses keadilan dapat dirasakan secara merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” tutup Andi Basmal.
