Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) lakukan pendampingan dan praktik langsung pengajuan permohonan pendirian Perseroan Perorangan melalui aplikasi AHU Online. Para peserta dipandu satu per satu oleh tim bidang AHU Kanwil Kemenkum Sulsel untuk mengajukan permohonan secara mandiri dan yang membanggakan, prosesnya dilakukan saat itu juga, di tempat. Rabu(25/3/2026)
Berbagai pertanyaan mengalir dari para peserta yang semakin penasaran sekaligus termotivasi untuk segera melegalkan usaha mereka. Tidak ada pertanyaan yang dianggap sepele, setiap pertanyaan dijawab dengan sabar dan tuntas oleh tim pendamping.
Yang membuat kegiatan ini semakin bermakna adalah keberagaman peserta yang hadir. Sebanyak 35 pelaku UMKM dari tiga daerah, yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros turut serta dalam sesi pendampingan ini. Kehadiran peserta mencerminkan bahwa kebutuhan akan legalitas usaha tidak mengenal batas wilayah, dan semangat para pelaku UMKM untuk terus tumbuh dengan pesat di berbagai penjuru Sulawesi Selatan.
Dengan didampingi langsung oleh tim AHU Kemenkum Sulsel yang berpengalaman, ke-35 pelaku UMKM tersebut merasakan sendiri betapa mudah dan cepatnya proses pendaftaran Perseroan Perorangan melalui aplikasi AHU Online. Cukup berbekal smartphone dan dokumen yang diperlukan, seluruh proses dapat diselesaikan dalam dengan cepat. Momen ini menjadi titik balik bagi banyak peserta yang sebelumnya merasa bahwa urusan legalitas badan hukum adalah sesuatu yang rumit, mahal, dan hanya bisa dilakukan oleh pengusaha besar.
Kegiatan pendampingan ini juga sekaligus menjadi ajang membangun kepercayaan diri para pelaku UMKM. Dengan pemahaman yang kini telah mereka miliki, para peserta diharapkan tidak hanya mendaftarkan usahanya sendiri, tetapi juga menjadi agen penyebar informasi bagi sesama pelaku UMKM di lingkungan mereka, memperluas dampak sosialisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyatakan rasa bangganya atas keberhasilan sesi pendampingan yang berhasil menjangkau 35 pelaku UMKM dari tiga daerah berbeda dalam satu waktu. "Setiap satu dari mereka adalah kisah nyata pelaku usaha yang kini memiliki kepastian hukum," ucap Andi Basmal
Andi Basmal juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan pendampingan langsung sebagai metode sosialisasi yang paling efektif dalam mendorong pelaku UMKM untuk segera bertindak. "Kita bisa ceramah sepanjang hari tentang manfaat Perseroan Perorangan, tetapi tidak akan ada yang lebih efektif dari mendudukkan para pelaku UMKM, memegang tangan mereka, dan memandu mereka menyelesaikan pendaftaran saat itu juga. Ketika mereka berhasil menyelesaikannya sendiri, rasa percaya diri itu akan terbawa selamanya. Itulah dampak yang sesungguhnya kami kejar," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Sulsel, Demson Marihot menyampaikan pesan kepada ribuan pelaku UMKM lainnya di Sulawesi Selatan yang belum memiliki status badan hukum untuk tidak menunggu lebih lama lagi. "Kesempatan ini terbuka lebar untuk semua. Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus menggelar kegiatan serupa yang menjangkau lebih banyak pelaku UMKM yang selama ini belum tersentuh informasi. Jangan biarkan usaha yang sudah Anda bangun dengan susah payah berjalan tanpa perlindungan hukum yang semestinya. Daftarkan sekarang," Ajak Demson
Adapun tim yang melakukan pendampingan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Layanan AHU, Dr. Ramli yang didampingi oleh Saiful, Arman, Santi, Wildania dan Malik.

