Makassar - Di tengah arus reformasi birokrasi yang terus bergulir, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) , Andi Basmal, menegaskan komitmen penuh institusinya dalam mendorong keterbukaan informasi publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat yang responsif, transparan, dan akuntabel. Bagi Andi Basmal, dua hal ini bukan sekadar kewajiban yang harus dipenuhi, melainkan cerminan dari budaya kerja institusi yang benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi publik, menurut Andi Basmal, adalah fondasi dari kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat yang harus terus dirawat. Sejak amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diberlakukan, setiap badan publik termasuk Kanwil Kemenkum Sulsel memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat dapat mengakses informasi yang mereka butuhkan dengan mudah, cepat, dan tanpa hambatan.
Kanwil Kemenkum Sulsel terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak layanan keterbukaan informasi di tingkat wilayah. Melalui PPID, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi, mengakses daftar informasi publik yang tersedia, hingga menyampaikan keberatan apabila permohonan informasi mereka tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen untuk merespons setiap permohonan informasi tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi pengaduan masyarakat, Andi Basmal menekankan bahwa setiap laporan dan keluhan yang masuk, sekecil apapun adalah hal yang tidak boleh diabaikan. Pengaduan masyarakat adalah instrumen kontrol sosial yang justru membantu institusi untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanannya. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Sulsel membangun sistem pengelolaan pengaduan yang terstruktur, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Berbagai saluran pengaduan telah disediakan oleh Kanwil Kemenkum Sulsel agar masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan mudah dan nyaman. Mulai dari pengaduan langsung di loket layanan, melalui line telpon, hingga saluran digital yang dapat diakses kapan saja dan dari mana saja. Setiap pengaduan yang masuk dicatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
"Masyarakat yang berani melapor adalah mitra terbaik kami dalam mewujudkan pelayanan yang bersih dan profesional. Jangan takut untuk mengadukan apabila ada layanan yang tidak sesuai standar, ada petugas yang tidak ramah, atau ada prosedur yang terasa memberatkan. Kami tidak anti kritik, justru kami berterima kasih karena setiap pengaduan adalah bahan bakar bagi kami untuk terus memperbaiki diri," ujar Andi Basmal
Andi Basmal juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan pengelolaan pengaduan yang baik adalah dua sisi yang saling menopang dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan benar-benar melayani. "Ketika informasi mengalir dengan lancar dan pengaduan ditangani dengan baik, kepercayaan masyarakat akan tumbuh dengan sendirinya. Kami akan terus menjaganya dengan setiap tindakan nyata yang kami lakukan setiap harinya," tutup Andi Basmal
