Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Persiapan Kunjungan Kerja DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (17/3/2026). Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot, Kepala Divisi P3H Heny Widyawati, dan Kepala Bidang AHU Dr. Ramli, Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam forum ini menjadi penanda bahwa Sulawesi Selatan akan menjadi salah satu daerah yang dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi hukum perdata internasional pertama di Indonesia.
Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen AHU, Agvirta A. Savitri, yang memaparkan rencana kunjungan kerja DPR RI ke enam wilayah dalam rangka pengumpulan data dan inventarisasi masalah terkait RUU Hukum Perdata Internasional. Kunjungan ini dirancang untuk menyerap aspirasi secara langsung dari berbagai pemangku kepentingan di daerah, dengan sasaran yang cukup luas, mulai dari perguruan tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, hingga Balai Harta Peninggalan.
Menurut Demson, Pendekatan yang dipilih dalam penyusunan RUU ini patut diapresiasi. Dengan turun langsung ke daerah, DPR RI bersama Ditjen AHU ingin memastikan bahwa regulasi hukum perdata internasional yang akan lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan dan permasalahan nyata yang dihadapi oleh masyarakat dan para pelaku hukum di seluruh penjuru Indonesia, bukan sekadar produk yang disusun berdasarkan perspektif pusat semata. Aspirasi dari Sulawesi Selatan pun akan menjadi bagian penting dari dalam perumusan undang-undang ini.
Dalam rapat juga dibahas secara rinci keterlibatan Kantor Wilayah dalam kepanitiaan kegiatan kunjungan kerja, sekaligus dukungan anggaran yang akan disiapkan oleh Direktorat OPHI. Akselerasi koordinasi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan tim OPHI menjadi prioritas yang perlu segera dijalankan, guna memperlancar komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah. Kanwil Kemenkum Sulsel ditempatkan sebagai penghubung strategis antara tim pusat dengan berbagai institusi hukum di Sulawesi Selatan yang akan dilibatkan dalam kunjungan tersebut.
Adapun RUU Hukum Perdata Internasional ini merupakan prakarsa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang telah lama dinantikan oleh para akademisi dan praktisi hukum di Indonesia. Regulasi ini akan mengatur berbagai aspek hukum yang bersentuhan dengan hubungan keperdataan lintas negara. Sementara itu, rundown acara kunjungan masih dalam tahap finalisasi koordinasi dengan Sekretariat DPR RI dan akan diinformasikan lebih lanjut setelah jadwal resmi ditetapkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut dengan penuh antusias rencana kunjungan kerja DPR RI tersebut dan menegaskan kesiapan penuh Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendukung suksesnya kegiatan ini. "Ini adalah kesempatan emas bagi Sulawesi Selatan untuk berkontribusi dalam proses pembentukan undang-undang yang sangat strategis. Kami akan mempersiapkan diri sebaik mungkin, baik dari sisi kepanitiaan, koordinasi dengan pemangku kepentingan, maupun kesiapan data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim DPR RI dan Ditjen AHU," ujar Andi Basmal
Andi Basmal juga menekankan pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional ini bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya dalam menghadapi dinamika hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks di era globalisasi saat ini. "Sulawesi Selatan adalah daerah yang dinamis dengan banyak warganya yang bekerja, belajar, dan berbisnis di luar negeri. Isu-isu hukum perdata internasional seperti perkawinan campuran, warisan lintas negara, dan kontrak bisnis internasional adalah realita yang sudah dihadapi masyarakat kita sehari-hari. Sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang yang komprehensif untuk mengatur hal ini, dan kami bangga Sulsel menjadi bagian dari prosesnya," ungkapnya.
