Makassar - Rapat Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pembinaan Hukum di Wilayah yang digelar di Aula Pancasila, Rabu (11/2/2026), menjadi forum strategis bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dalam memperkuat tata kelola regulasi daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh bagian hukum pemerintah Kab/Kota se Sulsel dan Kepala Bagian Persidangan DPRD kab/Kota se Sulsel guna menyatukan langkah dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat.
Dalam rakor tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel memaparkan pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 sebagai bagian dari pembinaan hukum di daerah. Penilaian ini dilaksanakan berdasarkan regulasi nasional dan menjadi instrumen untuk mengukur tingkat koordinasi, kompetensi perancang, kualitas deregulasi, serta penataan basis data hukum di daerah.
Peserta rakor juga mendapatkan pemahaman mengenai alur penilaian IRH yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pembentukan tim kerja, pendampingan, monitoring, hingga penetapan hasil. Proses ini dirancang untuk memastikan setiap pemerintah daerah mampu menyusun dan melaporkan data dukung secara akurat dan akuntabel.
Selain penguatan reformasi hukum, rakor turut menyoroti pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di wilayah Sulsel. JDIHN berperan sebagai wadah penyediaan informasi hukum yang tertib, terpadu, dan mudah diakses oleh masyarakat. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 45 anggota JDIH telah melaporkan e-report sebagai wujud peningkatan transparansi layanan informasi hukum.
Pembinaan JDIHN dilakukan melalui penguatan organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, pemanfaatan teknologi informasi, serta penyediaan sarana dan prasarana layanan. Kanwil Kemenkum Sulsel secara aktif melakukan pendampingan dan evaluasi agar standar pengelolaan dokumen hukum dapat diterapkan secara optimal di seluruh daerah.
Rakor juga membahas penguatan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan sebagai upaya memperluas akses keadilan hingga tingkat paling dasar. Hingga saat ini, sebanyak 3.059 Posbankum telah terbentuk di Sulsel, dengan dukungan pelatihan paralegal di 21 kabupaten/kota dan jumlah peserta mencapai 1.665 orang. Posbankum menjadi sarana layanan hukum gratis, mediasi, dan pendampingan bagi masyarakat kurang mampu.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, dalam kesempatan tersebut mendorong seluruh jajarannya untuk terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah. Menurutnya, kolaborasi yang kuat menjadi kunci keberhasilan pembinaan hukum, harmonisasi regulasi, serta penguatan layanan hukum kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat atas komitmen dan partisipasinya. “Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemerintah daerah, DPRD, dan para pemangku kepentingan yang terus bersinergi bersama Kanwil Kemenkum Sulsel.
Melalui rapat koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel perkuat komitmen untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, transparan, dan pembinaan hukum yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
