Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Menko Yusril: Pemerintah Tegas Menindak, Tapi Hak Tersangka dan Warga Tetap Dijamin

Menko Yusril: Pemerintah Tegas Menindak, Tapi Hak Tersangka dan Warga Tetap Dijamin

Makassar, 11 September 2025 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah bersikap tegas dalam penegakan hukum pasca-kerusuhan di Makassar, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak, baik tersangka maupun warga sipil.

Dalam kunjungannya ke Polres Makassar, Yusril menegaskan bahwa proses hukum bagi pelaku kerusuhan akan berjalan sesuai aturan. Namun ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan hak-hak dasar mereka. “Proses hukum terhadap para pelaku akan tetap berjalan sesuai aturan. Tetapi pada saat yang sama, hak-hak mereka juga kami jamin, termasuk hak mendapatkan penasihat hukum serta kondisi tahanan yang sesuai standar HAM,” ujarnya.

Sikap adil pemerintah juga terlihat pada respons terhadap gugatan warga Makassar terhadap aparat kepolisian. Yusril menyatakan bahwa gugatan adalah hak warga negara yang harus dihormati. “Pemerintah akan memastikan prosesnya berjalan fair dan tanpa intervensi pihak manapun. Hak warga untuk mencari keadilan tidak boleh dihalangi,” tegasnya.

WhatsApp Image 2025 09 11 at 13.24.45

Selain itu, Yusril menyoroti penanganan enam anak pelajar yang sempat ditahan. Mereka telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dengan harapan mendapat pembinaan lebih lanjut dari keluarga dan sekolah. “Kami ingin menunjukkan bahwa negara tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi kesempatan untuk memperbaiki. Restorative justice ini harus digunakan sebaik-baiknya,” kata Yusril.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah masih terus mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan. Namun ia menekankan bahwa langkah hukum tidak boleh gegabah. “Laporan intelijen itu tidak bisa langsung dijadikan dasar penangkapan. Semua harus dianalisis terlebih dahulu agar tindakan aparat tetap sesuai hukum,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yusril menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset hasil kejahatan. Menurutnya, rancangan undang-undang ini akan segera dibahas setelah pembaruan KUHAP rampung, agar selaras dengan hukum acara pidana umum. “Kami dan DPR memiliki komitmen kuat untuk merampungkan RUU ini demi memperkuat keadilan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, yang turut mendampingi dalam kunjungan tersebut, menyatakan dukungan penuh atas sikap pemerintah yang menyeimbangkan ketegasan penegakan hukum dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Langkah Bapak Menko Kumham Imipas menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga menjamin perlindungan hak dasar setiap orang. Prinsip inilah yang akan terus kami jaga dan dorong dalam pelaksanaan tugas di daerah,” ujarnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com