Makassar - Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) untuk memperluas jangkauan masyarakat terhadap akses bantuan hukum di Provinsi Sulsel terus dilakukan. Salah satu upaya yang berhasil ditempuh adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Soppeng yang tersebar di 70 Desa/Kelurahan.
Capaian ini juga turut didukung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng yang berupaya agar daerahnya memiliki ruang untuk memudahkan masyarakatnya memperoleh akses keadilan. Sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel bersama Pemkab Soppeng mengantarkan Kabupaten yang dikenal dengan 'Kota Kalong' ini menjadi salah satu daerah di Sulsel yang berhasil menuntaskan pembentukan Posbankum dengan persentase 100%.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan upaya Pemkab Soppeng untuk menghadirkan ruang yang lebih dekat bagi masyarakat dalam memperoleh layanan bantuan hukum. Menurutnya, pembentukan Posbankum di Soppeng tidak akan tercapai tanpa adanya kolaborasi dari pemerintah setempat.
"Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan sinergi yang terus diberikan sehingga kami dapat memberikan ruang bagi masyarakat Soppeng untuk memperoleh akses bantuan hukum lebih dekat. Tanpa dukungan dari Pemkab Soppeng, pembentukan Posbankum yang tersebar di 70 Desa/Kelurahan tidak akan mudah," tutur Kakanwil, dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Posbankum ini lanjut Kakanwil, juga menjadi harapan bagi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menginginkan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat memperoleh akses layanan bantuan hukum dengan mudah dan efisien. Kinerja Posbankum ini juga akan ditopang oleh peran paralegal, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi, dan Kepala Desa atau Lurah sebagai juru damai yang telah melewati proses pelatihan dan seleksi dalam program Paralegal Academy.
"Posbankum yang ada disetiap Desa dan Kelurahan akan diperkuat dengan peran dari Paralegal dan OBH yang telah terakreditasi. Tidak hanya itu, Kepala Desa atau Lurah turut mengambil peran sebagai juru damai yang telah melewati proses seleksi untuk menyelesaikan sengketa hukum terhadap warganya yang berhadap dengan hukum," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan percepatan pembentukan Posbankum di 24 Kabupaten/Kota yang titik lokasinya akan berada disetiap Desa dan Kelurahan di Sulsel.
Posbankum ini nantinya akan menjadi ruang bagi masyarakat untuk dapat memperoleh akses hukum, seperti layanan konsultasi dan informasi hukum gratis, layanan advokasi dan bantuan hukum, layanan penyelesaian konflik melalui mediasi, serta layanan rujukan advokat.
