Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar sosialisasi kepatuhan pembayaran royalti hak cipta di Aula Pancasila, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini bertujuan melindungi hak ekonomi pencipta sekaligus mendorong iklim usaha yang berkeadilan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, yang membuka acara mewakili Kepala Kanwil Andi Basmal, menekankan pentingnya pemahaman tentang royalti. "Royalti bukan pajak atau pungutan negara. Ini adalah hak ekonomi pencipta yang muncul saat karyanya digunakan secara komersial," jelasnya.
Demson mengingatkan, negara telah memberikan payung hukum melalui UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Setiap pemanfaatan karya untuk kepentingan usaha wajib memberikan imbal balik yang layak kepada pemilik hak.
Penguatan tata kelola royalti kini diperkuat dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 dan Surat Edaran DJKI Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025, termasuk pembentukan tim pengawas untuk memastikan transparansi pengelolaan.
Acara menghadirkan tiga narasumber kompeten: Marcel Siahaan (Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait), M. Noor Karompot (Komisioner LMKN Pencipta), dan Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, S.I.K., M.Si (Direktur Penegakan Hukum DJKI). Mereka memaparkan regulasi, mekanisme pembayaran, hingga aspek penegakan hukum royalti.
Demson juga meluruskan kesalahpahaman umum. "Membeli CD, file lagu, atau berlangganan layanan musik digital tidak menghapus kewajiban bayar royalti jika karya digunakan untuk komersial di tempat usaha," tegasnya.
Ia mengajak pelaku usaha memahami bahwa banyak pencipta menggantungkan hidup dari karya seninya. "Dengan membayar royalti, kita menjaga keberlanjutan ekosistem industri kreatif nasional," ujarnya.
Sosialisasi diikuti sekitar 200 peserta daring dan luring dari berbagai sektor: pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, karaoke, bioskop, transportasi publik komersial, radio, hingga event organizer.
"Menjalankan usaha adalah hak setiap warga negara, tapi menghormati hak cipta adalah kewajiban. Dengan pemahaman yang baik tentang royalti, kita bisa membangun ekosistem usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan," tutup Demson.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, secara terpisah mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bukan hanya sekadar penyampaian informasi, tetapi merupakan upaya konkret kami dalam membangun kesadaran kolektif bahwa hak cipta adalah aset ekonomi yang harus dihormati dan dilindungi. Sulawesi Selatan memiliki potensi besar dalam industri kreatif, dan perlindungan hak cipta yang baik akan menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan sektor ini.

