Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Rapat Evaluasi Sekretariat Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan Majelis Pengawas Notaris (MPN) Sulawesi Selatan secara daring, Senin (16/3/2026). Rapat yang dimulai pukul 10.00 WITA ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot, S.E., Ketua MPD Kota Makassar, serta seluruh sekretariat Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Sulawesi Selatan. Forum evaluasi ini menjadi ruang penting untuk memastikan seluruh roda pengawasan notaris berputar dengan benar, tertib, dan penuh integritas.
Membuka rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, S.E., langsung menyampaikan arahan yang tegas dan lugas. Ia menekankan agar tim sekretariat mengoptimalkan seluruh proses administrasi dan substansi yang berkaitan dengan pemeriksaan notaris, khususnya dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekomendasi hasil pemeriksaan. Pesan yang disampaikan jelas, setiap temuan pemeriksaan yang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris tidak boleh berhenti di tingkat MPD, melainkan harus ditindaklanjuti dan diteruskan kepada Majelis Pengawas Wilayah.
Salah satu sorotan tajam dalam rapat ini adalah kasus pemeriksaan notaris di wilayah Kabupaten Bone. Dalam proses pemeriksaan tersebut ditemukan berbagai permasalahan, namun pada bagian kesimpulan BAP justru dinyatakan bahwa tidak terdapat permasalahan terhadap notaris yang diperiksa. Ketidakselarasan antara fakta pemeriksaan dan kesimpulan BAP ini mendapat perhatian serius dari Kepala Divisi, yang menegaskan bahwa ke depan penyusunan kesimpulan BAP harus benar-benar mencerminkan kondisi pemeriksaan secara objektif.
Rapat kemudian dilanjutkan di bawah pimpinan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Dr. Ramli, dengan agenda penyampaian laporan dari masing-masing sekretariat majelis secara berurutan, dimulai dari Sekretariat MPD, dilanjutkan MPW, dan diakhiri oleh Sekretariat MKN. Dalam sesi ini, Ramli meminta agar kekurangan dokumen yang menjadi catatan Sekretariat MPW terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh MPD segera dilengkapi, demi memastikan proses tindak lanjut berjalan tertib dan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Sejumlah penegasan penting turut disampaikan oleh Kepala Bidang AHU kepada seluruh sekretariat MPD. Para notaris yang baru dilantik pada 12 Maret 2026 diminta untuk segera menyampaikan kelengkapan administrasi berupa alamat kantor, cap jabatan, tanda tangan, dan paraf kepada sekretariat majelis. Sekretariat MPD di masing-masing wilayah diminta proaktif mengingatkan para notaris baru tersebut agar kewajiban administratif ini tidak terbengkalai dan segera terpenuhi.
Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa penanganan pengaduan terhadap notaris merupakan salah satu indikator dalam Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah. Artinya, kecepatan dan ketepatan dalam menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk bukan sekadar urusan internal, melainkan bagian dari akuntabilitas kinerja institusi yang akan dievaluasi secara berkala. Untuk mendukung hal tersebut, Kantor Wilayah berkomitmen mengoptimalkan dukungan anggaran guna menunjang pelaksanaan pengawasan, penanganan pengaduan di lapangan, serta pemeriksaan protokol notaris yang mendapat atensi khusus dari Direktur Perdata Ditjen AHU.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa integritas dalam proses pengawasan notaris adalah hal yang tidak bisa dikompromikan dalam kondisi apapun. "BAP yang kesimpulannya tidak selaras dengan fakta pemeriksaan adalah masalah yang harus kita benahi segera. Pengawasan notaris adalah amanah yang kita emban untuk melindungi masyarakat. Ketika pengawasan dilakukan setengah hati atau tidak objektif, yang dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat yang kita layani. Saya minta seluruh sekretariat majelis bekerja dengan jujur, cermat, dan penuh tanggung jawab," tegas Andi Basmal.
Andi Basmal juga menekankan bahwa sinergi yang solid antara Kantor Wilayah, MPD, MPW, dan MKN adalah kunci utama dalam mewujudkan ekosistem kenotariatan yang bersih dan profesional di Sulawesi Selatan. "Kami di Kanwil tidak akan segan memberikan dukungan sumber daya yang dibutuhkan untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal. Namun sebaliknya, kami juga mengharapkan seluruh jajaran majelis pengawas untuk menjunjung tinggi objektivitas dan profesionalisme dalam setiap langkah pemeriksaan. Karena notaris yang terawasi dengan baik adalah notaris yang terlindungi, dan masyarakat yang terlayani dengan aman," terang Andi Basmal.

