Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Sulsel Edukasi UMKM Makassar tentang Pentingnya Pendaftaran Merek

 Kemenkum Sulsel Edukasi UMKM Makassar tentang Pentingnya Pendaftaran Merek

Makassar- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turut mendukung pengembangan ekonomi kreatif Kota Makassar melalui edukasi kekayaan intelektual pada acara Ca'ma-Ca'ma 2025. Kegiatan yang berlangsung 23-25 Mei 2025 di Benteng Rotterdam ini merupakan bagian dari program Makassar Creative Hub sebagai wadah kolaborasi pelaku ekonomi kreatif.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, DR. Muhammad Roem, S.STP., M.Si., yang membuka acara pada Jumat (23/5) sore menyampaikan bahwa Ca'ma-Ca'ma telah masuk dalam agenda tahunan Calendar of Event 2025 Kota Makassar. Acara ini dihadiri sekitar 30 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) se-Kota Makassar.

"Kegiatan ini merupakan rangkaian dari acara Warna Budaya bertajuk 'Mewarnai Nusantara dengan Budaya' yang telah dibuka sehari sebelumnya oleh Ibu Selvi Gibran Rakabuming," jelas DR. Muhammad Roem.

Dalam talk show yang berlangsung Jumat malam pukul 20.00-21.00 WITA, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Teguh Firmanto dari Kanwil Kemenkum Sulsel menyampaikan materi berjudul "Urgensi Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha UMKM".

Teguh menjelaskan bahwa pemilik sertifikat merek akan mendapatkan hak eksklusif berupa perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. "Dengan merek terdaftar, pemilik dapat memberi izin sekaligus melarang orang lain memakai merek tersebut, serta menindak secara hukum pihak yang menyalahgunakan merek terdaftar," ujarnya merujuk UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Ia juga menjelaskan bahwa Proses pendaftaran merek terbilang mudah dengan syarat melampirkan KTP, logo merek, tanda tangan pemohon, dan bagi UMKM binaan pemerintah daerah ditambah surat rekomendasi dari dinas perdagangan atau dinas terkait.

Biaya pendaftaran juga sangat terjangkau, yakni Rp 500.000 untuk UMKM dan Rp 1.800.000 untuk pemohon umum. Kegiatan ini juga bertujuan membantu mempromosikan dan memasarkan produk-produk UMKM se-Kota Makassar.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, mengatakan, melalui inisiatif seperti ini, diharapkan pelaku UMKM semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual untuk mengembangkan usaha dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

"Hal ini sejalan Dengan Arahan Kakanwil Andi Basmal yang terus mendorong jajarannya Untuk meningkatkan Pendaftaran KI Dengan edukasi dan jemput bola".

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com