Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulsel Lakukan Pemerikasaan Permohonan Pewarganegaraan Asal India

 Kanwil Kemenkum Sulsel Lakukan Pemerikasaan Permohonan Pewarganegaraan Asal India2

Makassar. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, ikut mendampingi langsung proses pemeriksaan Subtantif permohonan pewarganegaraan seorang warganegara asal India an. Alfiyah di ruang rapat Kakanwil. Kamis ( 06/03/2025).

Tim pemeriksaan dan penelitian permohonan pewarganegaraan yang dibentuk oleh Kakanwil terdiri dari perwakilan dari Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Keimigrasian Sulsel, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi Sulsel, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan yang dilakukan yaitu pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan pewarganegaraan dan wawancara. Materi muatan wawancara yang dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara yang diatur secara teknis melalui peraturan Permenkum HAM No. 10 Tahun 2024. Beberapa diantaranya terkait alasan memilih kewarganegaraan Indonesia, pengetahuan tentang keindonesiaan dan dasar-dasar Negara Indonesia, Ketaatan Hukum perpajakan, serta kontribusi yang dapat diberikan terhadap negara Indonesia, serta tidak membebani negara Indonesia.

Dalam keterangannya, Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyampaikan, Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon kepada Presiden melalui Menteri dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangb-undangan.

Kanwil Kemenkum Sulsel Lakukan Pemerikasaan Permohonan Pewarganegaraan Asal India1

Kanwil Kemenkum Sulsel Lakukan Pemerikasaan Permohonan Pewarganegaraan Asal India

" Secara teknis Permohonan Pewarganegaraan disampaikan kepada Menteri melalui Pejabat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon"

Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Maroihot mengatakan, berdasarkan pemeriksaan substantif ternyata tidak memenuhi persyaratan substantif, Pejabat mengembalikan dokumen permohonan pewarganegaraan kepada pemohon beserta alasannya. Kemudian pemohon dapat melengkapi kembali persyaratan permohonan Pewarganegaraan.

Adapun jika berdasarkan pemeriksaan substantif dinyatakan telah memenuhi persyaratan substantif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menyampaikan permohonan tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Turut serta mendampingi Kakanwil Andi Basmal pada kegiatan ini, Kabid AHU Muh. Tahir, serta Sejumlah fungsional Umum Bidang AHU.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com