Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat fasilitasi dan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare, Selasa (16/12/2025). Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Harmonisasi tersebut bertujuan memastikan kesesuaian materi muatan Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Tiga Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Perlindungan, Pengembangan, dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Parepare Tahun 2025–2045, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, bersama unsur DPRD Kota Parepare, perangkat daerah terkait, serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam proses harmonisasi, tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan substantif dan teknis terhadap ketiga Ranperda tersebut. Masukan antara lain terkait penyempurnaan konsiderans, penyesuaian dasar hukum, perbaikan redaksional pasal, hingga penguatan sanksi administratif agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menjamin kualitas produk hukum daerah sebelum ditetapkan. “Melalui harmonisasi ini, kami memastikan agar Ranperda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kejelasan norma, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat,” ujar Heny.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, rapat menyimpulkan bahwa ketiga Ranperda Kota Parepare tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar. Dengan demikian, Ranperda dimaksud dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya, dengan tetap memperhatikan seluruh catatan dan rekomendasi perbaikan yang telah disampaikan dalam forum harmonisasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Pemerintah Kota Parepare dalam proses pembentukan produk hukum daerah. “Harmonisasi ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menghadirkan peraturan daerah yang berkualitas, taat asas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkap Andi Basmal, Rabu (17/12/2025).
Menurut Kakanwil, peran aktif pemerintah daerah dan DPRD dalam menerima masukan harmonisasi menunjukkan keseriusan dalam membangun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan daerah. Ia berharap, Ranperda yang telah diharmonisasi tersebut dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Parepare.

