Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi 3 Ranperda Kota Pare-pare, Diusulkan Dapat Dilanjutkan

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi 3 Ranperda Kota Pare-pare, Diusulkan Dapat Dilanjutkan

Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat fasilitasi dan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare, Selasa (16/12/2025). Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Harmonisasi tersebut bertujuan memastikan kesesuaian materi muatan Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

Tiga Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Perlindungan, Pengembangan, dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Parepare Tahun 2025–2045, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, bersama unsur DPRD Kota Parepare, perangkat daerah terkait, serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.

Dalam proses harmonisasi, tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan substantif dan teknis terhadap ketiga Ranperda tersebut. Masukan antara lain terkait penyempurnaan konsiderans, penyesuaian dasar hukum, perbaikan redaksional pasal, hingga penguatan sanksi administratif agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menjamin kualitas produk hukum daerah sebelum ditetapkan. “Melalui harmonisasi ini, kami memastikan agar Ranperda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kejelasan norma, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat,” ujar Heny.

Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, rapat menyimpulkan bahwa ketiga Ranperda Kota Parepare tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar. Dengan demikian, Ranperda dimaksud dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya, dengan tetap memperhatikan seluruh catatan dan rekomendasi perbaikan yang telah disampaikan dalam forum harmonisasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Pemerintah Kota Parepare dalam proses pembentukan produk hukum daerah. “Harmonisasi ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menghadirkan peraturan daerah yang berkualitas, taat asas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkap Andi Basmal, Rabu (17/12/2025).

Menurut Kakanwil, peran aktif pemerintah daerah dan DPRD dalam menerima masukan harmonisasi menunjukkan keseriusan dalam membangun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan daerah. Ia berharap, Ranperda yang telah diharmonisasi tersebut dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Parepare.

WhatsApp Image 2025 12 17 at 13.58.18 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com