Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulsel Gelar Rakor Secara Virtual, Dorong Percepatan Pembentukan Posbankum di Desa/Kelurahan

Kanwil Kemenkum Sulsel Gelar Rakor Secara Virtual, Dorong Percepatan Pembentukan Posbankum di Desa/Kelurahan

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual guna mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan, Senin (25/8/2025).

Rakor ini turut diikuti secara virtual oleh Kepala Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkum, Kristomo, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Penyuluh Hukum se-Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan pentingnya menyamakan persepsi terkait pembentukan Posbankum. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat.

Hingga saat ini, dari total 3.059 desa/kelurahan di Sulsel, telah terbentuk 203 Posbankum atau sekitar 6,6%. Jumlah tersebut dinilai masih sangat kecil dibanding kebutuhan yang ada.

Selain itu, tercatat sebanyak 36 Kepala Desa/Lurah yang telah mendapatkan gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) dari 94 peserta yang mengikuti pelatihan peacemaker. Dan penerima Peacemaker Justice Award (PJA) sebanyak 5 Kepala Desa.

Sebagai langkah konkret, Kanwil Kemenkum Sulsel telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 8 kabupaten/kota yaitu Parepare, Bantaeng, Jeneponto, Barru, Gowa, Takalar, Bulukumba, dan Enrekang. Ke depan, kerja sama serupa diharapkan dapat dijalin bersama seluruh pemerintah daerah di Sulsel.

“Alhamdulillah, di awal Agustus telah terbit Surat Edaran Gubernur Sulsel terkait pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Harapannya, laporan progres pembentukan sudah dapat disampaikan paling lambat akhir Agustus,” ujar Kadiv P3H.

Disamping itu kata Heny, beberapa kabupaten/kota di Sulsel yang telah menindaklanjuti instruksi bupati di antaranya Soppeng, Bantaeng, Luwu Timur, Sinjai, Jeneponto, dan Takalar. Sedangkan Kota Pare-pare telah terbentuk Posbankum di seluruh kelurahan (100%).

WhatsApp Image 2025 08 26 at 09.48.27 1

Sementara itu, melalui layar virtual, Kristomo menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan terbit Keputusan Menteri Desa mengenai panduan penggunaan dana desa untuk mendukung keberlanjutan Posbankum.

“Kepmen Desa ini akan menjadi acuan penting, sekaligus wujud nyata kerja sama empat instansi yang telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman, yakni Kemenkum, Kemendagri, Kementerian Desa, dan KemenPPPA. Selain itu, juga ada PKS lintas kementerian termasuk Mahkamah Agung,” jelas Kristomo.

Ia menambahkan, syarat pembentukan Posbankum antara lain adanya SK dari Lurah atau Kepala Desa, surat rekomendasi, dan SK Kadarkum. Selain itu, penguatan kapasitas paralegal desa melalui pelatihan menjadi kunci agar Posbankum dapat memberikan layanan bantuan hukum yang optimal.

Dalam kesempatan yang sama, Kristomo juga mendorong adanya kerja sama Kanwil Kemenkum Sulsel yang dijalin dengan perguruan tinggi. Mahasiswa magang kata Kristomo, dapat ditempatkan di Posbankum desa/kelurahan untuk membantu paralegal dalam menyusun dan mengirimkan laporan kepada BPHN melalui aplikasi.

“Dengan adanya kolaborasi ini, mahasiswa mendapatkan pengalaman praktik lapangan, sementara Posbankum terbantu dalam menjalankan fungsi layanan,” tambahnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa pembentukan Posbankum menjadi kebutuhan agar hak masyarakat atas bantuan hukum benar-benar dapat diwujudkan hingga tingkat desa.
“Posbankum ini adalah jembatan agar masyarakat di desa dan kelurahan memiliki akses langsung terhadap layanan bantuan hukum. Kita tidak boleh membiarkan jarak dan keterbatasan menjadi penghalang masyarakat untuk mendapatkan keadilan,” ujar Andi Basmal.

Ia menambahkan, sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, hingga paralegal desa sangat penting untuk mempercepat realisasi Posbankum di seluruh Sulsel.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com