Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat harmonisasi lima Rancangan Produk Hukum Kota Parepare yang digelar pada Kamis, (27/11/2025) di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran perangkat daerah Kota Parepare bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Sulsel untuk memastikan setiap rancangan regulasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat dibuka dengan agenda pembahasan lima rancangan peraturan wali kota, yakni Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2025–2029, pencabutan Perwali tentang lokasi parkir tepi jalan, remunerasi BLUD Puskesmas, penanggulangan tuberkulosis, serta rancangan tentang jabatan pelaksana ASN di lingkungan Pemerintah Daerah. Seluruh rancangan dikaji dari aspek normatif, keselarasan materi muatan, serta sistematika penulisan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting untuk menjamin kualitas produk hukum daerah. “Kanwil hadir untuk membantu memastikan setiap rancangan regulasi benar-benar memenuhi prinsip kejelasan rumusan, kesesuaian jenis dan hierarki, serta tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Semua masukan diberikan untuk memperkuat kualitas regulasi yang akan diterapkan di Kota Parepare,” ujarnya.
Dalam proses pengharmonisasian, beberapa rancangan—seperti remunerasi BLUD Puskesmas dan penanggulangan tuberkulosis—direkomendasikan untuk mendapatkan penyempurnaan lebih lanjut. Sementara itu, tiga rancangan lainnya dinilai telah memenuhi ketentuan normatif sehingga dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025) menegaskan komitmen Kanwil dalam membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah. “Kanwil Kemenkum Sulsel senantiasa membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk bersama-sama menghadirkan produk hukum yang berkualitas melalui proses harmonisasi. Ruang ini adalah wadah kita untuk memastikan regulasi daerah benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan selaras dengan kebijakan nasional,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan aktif perangkat daerah Kota Parepare dalam proses harmonisasi yang berlangsung konstruktif dan substantif. Menurutnya, komunikasi yang terbuka antara para penyusun produk hukum dan tim perancang merupakan kunci lahirnya regulasi yang tepat, implementatif, dan berdaya guna.
Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan prima dalam setiap proses harmonisasi, baik terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada), sebagai bagian dari dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pembangunan hukum yang berkualitas.
