Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulsel Dukung Langkah Kemenkum Benahi Tata Kelola Royalti Musik

Kanwil Kemenkum Sulsel Dukung Langkah Kemenkum Benahi Tata Kelola Royalti Musik

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Hukum (Kemenkum) RI yang menggelar pertemuan terbuka bersama para pelaku industri musik nasional untuk membahas perbaikan tata kelola royalti di tanah air, Jumat (31/10/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Kemenkum RI tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, para pencipta lagu, penyanyi, penggubah, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional, artis nasional, kementerian terkait, hingga awak media.

Diskusi ini menjadi momentum penting dalam mendorong tata kelola royalti yang lebih transparan dan berkeadilan bagi para pelaku industri musik. Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025), menyebut bahwa langkah Menteri Hukum ini sejalan dengan semangat Kanwil Kemenkum di daerah dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI), termasuk dalam sektor musik.

Menurutnya, tata kelola royalti yang baik merupakan kunci untuk mendorong tumbuhnya karya kreatif di daerah, khususnya di Sulsel yang memiliki banyak talenta musik potensial.

“Kami di Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung penuh kebijakan Bapak Menteri dalam menciptakan sistem royalti yang transparan dan adil. Dengan tata kelola yang baik, para pencipta di daerah juga akan lebih semangat berkarya karena hak ekonomi mereka terlindungi,” ujar Kakanwil.

Diketahui, Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, LMK, dan para musisi dalam menata sistem royalti nasional. Ia menilai bahwa permasalahan selama ini bukan terletak pada pencipta maupun industri, tetapi pada ekosistem pengelolaan royalti yang belum berjalan secara optimal.

Lebih lanjut, Supratman memastikan bahwa kini telah dilakukan pemisahan kewenangan antara LMK dan LMKN. LMKN hanya berperan sebagai pengumpul royalti, sementara pendistribusian dilakukan secara transparan oleh LMK yang mendapat mandat resmi dari para pencipta. Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk penerapan prinsip check and balance agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan hak cipta.

Dukungan terhadap kebijakan Kemenkum ini juga datang dari berbagai musisi, di antaranya Armand Maulana dan Dharma Oratmangun, yang menilai pertemuan tersebut sebagai langkah konkret memperbaiki sistem royalti yang selama ini dinilai tertutup. Mereka berharap agar sistem satu pintu melalui LMKN dapat segera diwujudkan untuk memperkuat kepercayaan publik.

Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong edukasi dan sosialisasi kepada pelaku seni dan kreatif di daerah terkait pentingnya perlindungan hak cipta serta mekanisme pengelolaan royalti. “Kami siap menjadi perpanjangan tangan Kemenkum RI dalam memastikan pelindungan dan keadilan bagi para pencipta lagu dan musisi di Sulsel,” tutupnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com