Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulsel Bekali Pemahaman Bahaya Pernikahan Dini di SMPN 48 Makassar

 Kanwil Kemenkum Sulsel Bekali Pemahaman Bahaya Pernikahan Dini di SMPN 48 Makassar

Makassar. Ratusan siswa SMPN 48 Makassar antusias mengikuti sosialisasi hukum bertema "Cegah Pernikahan Dini, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berkualitas" yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (14/10).
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Sulsel turun langsung memberikan edukasi kepada siswa kelas VII dan IX. Hadir pula para guru dan staf sekolah yang turut mendampingi jalannya kegiatan.

Penyuluh Hukum Madya Serli Randabunga, S.H., M.H., dan Penyuluh Hukum Muda Merlyanti Anwar, S.H., M.H., menyampaikan materi dengan gaya yang mudah dipahami. Mereka menjelaskan bahwa pernikahan dini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan anak-anak Indonesia.

"Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sudah tegas mengatur batas minimal usia menikah adalah 19 tahun. Di bawah usia itu, anak-anak masih punya hak penuh untuk belajar dan meraih cita-cita. Menikah terlalu muda justru akan menghambat impian kalian," tegas Serli.

Ia juga memaparkan berbagai dampak negatif pernikahan anak, mulai dari risiko kesehatan reproduksi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga beban psikologis yang berat bagi remaja—terutama perempuan.

Kepala SMPN 48 Makassar, Hj. Rukayah, S.Pd., M.Pd., mengapresiasi kehadiran tim penyuluh. "Anak-anak sangat antusias karena cara penyampaiannya menarik dan tidak menggurui. Mereka jadi paham bahwa menikah itu bukan jalan pintas, tapi tanggung jawab besar yang butuh kesiapan matang," ujarnya.

Sesi tanya jawab berlangsung hidup. Banyak siswa mengaku baru tahu bahwa pernikahan di bawah umur bisa berdampak pada status hukum dan hak-hak mereka sebagai anak. Tim penyuluh juga membagikan leaflet edukasi yang memuat informasi lengkap seputar pencegahan pernikahan dini.

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan komitmen instansinya dalam melindungi hak-hak anak melalui edukasi hukum yang berkelanjutan.
"Kami tidak akan berhenti di satu sekolah saja. Sosialisasi seperti ini akan terus kami gelar di berbagai tempat, karena generasi muda adalah kunci terwujudnya Indonesia Emas 2045. Mereka harus dilindungi haknya untuk tumbuh, berkembang, dan berprestasi tanpa terbebani pernikahan dini," kata Andi Basmal.a

Menurutnya, pernikahan anak adalah masalah serius yang membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, hingga pemerintah. "Kita harus bersatu menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak kita. Jangan sampai masa depan mereka hilang hanya karena keputusan yang terburu-buru," tegasnya.

Andi Basmal berharap para siswa yang telah mendapat pemahaman hukum ini dapat menjadi agen perubahan di lingkungan mereka. "Mari kita wujudkan generasi Muda Sulawesi Selatan yang cerdas, sehat, dan berkarakter," pungkasnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com