Makassar -Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Makassar, menggelar Diseminasi Golden Visa dan Implementasi dalam rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Claro Makassar pada Rabu (18/09).
Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Jaya Saputra, mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman yang membuka secara langsung kegiatan mengatakan, Diseminasi Golden Visa ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 22/2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 82/2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.
“Klasifikasi visa ini diperuntukkan Warga Negara Asing (WNA) berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan,” kata Jaya.
Lebih lanjut Jaya mengatakan bahwa pemegang Golden Visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Sementara itu, Kepala Kanim Kelas I TPI Makassar Abdi Widodo Subagio dalam sambutannya mengatakan Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
“Golden Visa memberikan kemudahan WNA dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia terkhusus wilayah Sulawesi Selatan,” kata Abdi.
Lebih Lanjut Abdi menambahkan, jenis-jenis Golden Visa mencakup Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia (WNI), Keturunan Eks WNI, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia. Golden Visa ini dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dan telah diintegrasikan dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal.
“Pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan mendorong Indonesia khususnya wilayah Sulawesi Selatan menjadi semakin maju,” harap Abdi.
Adapun Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Makassar Okky Mulya Somantri dalam laporannya, menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyebarluaskan informasi mengenai regulasi, implementasi, dan manfaat dari pemberian Golden Visa, penerbitan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), serta kewarganegaraan kepada jajaran keimigrasian, khususnya kepada para pemangku kepentingan di bidang keimigrasian.
Terpisah, Kakanwil Taufiqurrakhman mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan Diseminasi Golden Visa yang diadakan oleh Kanim Kelas I TPI Makassar. Taufiqurrakhman berpesan kepada seluruh jajaran Keimigrasian di Sulawesi Selatan untuk terus mengimplementasikan kebijakan Golden Visa dengan sebaik-baiknya.
“Golden Visa akan menjadi instrumen yang memberikan kemudahan bagi WNA potensial serta memberikan keuntungan dari sisi investasi di Indonesia, yang akan dilaksanakan di lapangan dengan tetap merujuk pada ketentuan yang telah diatur serta perundang-undangan yang berlaku,” ucap Taufiqurrakhman.
Diketahui, Golden Visa ini sendiri telah dilincurkan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Menkumham saat itu Yasonna Laoly pada 25 Juli 2024 lalu di Hotel The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan.