
Depok - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) Heny Widyawati tengah menjalani seminar Implementasi Proyek Perubahan (IPP) pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2025. Heny menyampaikan hasil akhir proyek perubahannya ini setelah sebelumnya menjalani serangkaian kegiatan pelatihan yang dilaksanakan dengan metode blended learning.
Dihadapan penguji, Heny menjelaskan secara rinci mengenai proyek perubahannya yang berjudul Percepatan Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan Sebagai Instrumen Kemudahan Akses Keadilan di Provinsi Sulsel. Ia mengungkapkan bahwa eksistensi Posbankum yang menyasar desa/kelurahan di Sulsel, akan memberikan dampak langsung ke masyarakat, khususnya di sektor bantuan hukum, seperti akses keadilan yang lebih mudah, dekat, tanpa biaya dan terpercaya, pemerintah daerah memperoleh data, laporan terintegrasi, serta sarana pembelajaran bagi mahasiswa hukum.
"Hadirnya Posbankum di Desa/kelurahan juga akan memperluas jangkauan bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakteridatasi BPHN Kemenkum. Selain itu, peran Paralegal sebagai juru damai juga akan menjadi jembatan bagi masyarakat kurang mampu memperoleh keadilan," ujarnya di Ruang Kelas 1.02 BPSDM Hukum, Rabu (15/10/2025).

Tidak hanya itu, Heny mengungkapkan bahwa pelaksanaan proyek perubahan ini tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan dari stakeholder. Untuk itu, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 6 perguruan tinggi di Sulsel dan Surat Edaran Gubernur Sulsel tentang Pembentuan Posbankum menjadi upaya untuk memaksimalkan gagasan ini.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap proyek perubahan yang digagas Heny Widyawati. Kakanwil berharap gagasan yang dibawa Kadiv P3H dalam PKN Tingkat II dapat memberikan kemudahan pemberian bantuan hukum hingga ke akar rumput di Sulsel.
"Saya mendukung proyek perubahan ini. Harapannya, percepatan pembentukan Posbankum di Sulsel dapat segera terealisasi hingga mencapai target 100% agar masyarakat segera memiliki ruang yang dapat mengakomodir permasalahan hukum yang dihadapi," ucap Kakanwil.
