Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkum RI, Senin (26/01/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional” ini berpusat di Graha Pengayoman, Jakarta, dan diikuti secara daring oleh pegawai di lingkungan Kemenkum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, bersama jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel mengikuti kegiatan ini secara daring dari Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Sulsel. Sosialisasi dibuka oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Sosialisasi KUHP Nasional menghadirkan tiga narasumber, yakni Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, serta Pengajar Ilmu Hukum UI Indriyanto Seno Adji.
Materi yang disampaikan mencakup perubahan mendasar dalam KUHP, tujuan pembaruan hukum pidana nasional, perspektif hak asasi manusia dalam KUHP baru, serta dampaknya terhadap masyarakat. Selain itu, turut dibahas isu-isu krusial yang mengemuka dalam proses penyusunan KUHP sepanjang tahun 2019 hingga 2022.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil kerja maksimal Kemenkum untuk kepentingan warga dan negara. Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan yang muncul dalam proses pembentukannya merupakan hal yang wajar mengingat keberagaman latar belakang sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
“Yang menjadi tugas dan tantangan kita bersama saat ini adalah mensosialisasikan visi dan misi undang-undang baru ini kepada masyarakat serta menjelaskan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk 14 isu terkait KUHP dan KUHAP yang saat ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Wamen Eddy.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam sosialisasi ini merupakan bentuk kesiapan dan komitmen jajaran dalam mendukung implementasi KUHP Baru di daerah.
Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap substansi dan semangat pembaruan KUHP menjadi kunci agar pelaksanaannya berjalan efektif dan selaras dengan tujuan pembaruan hukum pidana nasional.
“Melalui sosialisasi ini, kami memastikan seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel siap memahami dan mengimplementasikan KUHP Baru sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung upaya sosialisasi kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus bersinergi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta instansi terkait guna mendukung penerapan KUHP Baru yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan nasional.

