Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) dibawah Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) mengikuti kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) secara daring pada Selasa (14/01).
Dari ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Divisi (Kadiv) P3H Heny Widyawati, Kepala Subbidang FPPHD Agry Caesar, dan jajarannya mengikuti jalannya forum yang dibuka oleh Diretur Jenderal (Ditjen) PP Dhahana Putra. Dhahana dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan mengenai mekanisme dan prosedur dalam merancang Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Kegiatan ini tentunya dapat memberikan pengetahuan sehingga peraturan yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik di tingkat nasional maupun provinsi,” ucap Dhahana.
Dhahana juga berharap dengan adanya forum ini dapat meningkatkan kompetensi seluruh Perancang Peraturan Perundang-Undangan khususnya di Kementerian Hukum dalam merancang dan menyusun peraturan yang berkualitas, sehingga menghasilkan peraturan yang efisien dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.
“Disamping itu, melalui forum ini juga dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas dari Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Hukum, serta diharapkan bisa mengembangkan karir para Perancang di instansi ini,” sambungnya.
Dahana menambahkan, pembentukan peraturan perundang-undangan membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak. Untuk itu, dibutuhkan dorongan kepada kantor wilayah untuk berkolaborasi dengan seluruh pemerintah daerah dalam upaya untuk meningkatkan pentingnya pengharmonisasian.
Usai sambutan, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Widyastuti selaku narasumber tentang Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Fasilitasi Perancangan Perda & Perkada.
Widyastuti menjelaskan tentang Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan. Secara umum kode etik dan kode perilaku profesi perancang peraturan perundang-undangan tercantum dalam Peraturan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia No 1/2023.
Peraturan ini menetapkan Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk menciptakan Perancang yang berkualitas, profesional, dan bertanggung jawab. Kode Etik mengatur tentang sopan santun, kejujuran, objektivitas, dan profesionalisme. Sedangkan Kode Perilaku mengatur tentang komunikasi, kerahasiaan, penolakan gratifikasi, dan larangan penyalahgunaan jabatan.
“Perancang harus bertutur kata dan bertindak sopan, objektivitas, menjaga nama baik dan kewibawaan institusi, profesional, bertanggung jawab, bekerja sama dan saling menghargai dan membangun sinergitas dengan cara menjalin kerja sama yang harmonis dengan unit kerja lain untuk mencapai tujuan”, ujar Widyastuti.
Usai mengikuti forum ini, Kadiv P3H Heny Widyawati mengajak seluruh jajaran untuk mempedomani serta mengimplementasikan arahan yang disampaikan oleh Dirjen PP tersebut di dalam melaksanakan tugas dan fungsi (tusi), terutama dalam mengharmonisasi peraturan perundang-undangan.
Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal mengapresiasi terselenggaranya forum tersebut. Basmal berharap melalui forum tersebut, seluruh jajaran perancang dapat bekerja dan menghasilkan peraturan yang lebih berkualitas, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.