Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dukung Kegiatan Sosial, BHP Makassar Tegaskan Pentingnya Legalisasi Huni Aset 'Tak Terurus' untuk Difabel di Palu

Dukung Kegiatan Sosial, BHP Makassar Tegaskan Pentingnya Legalisasi Huni Aset 'Tak Terurus' untuk Difabel di Palu

Makassar - Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, menjalankan fungsi negara sebagai pengurus harta tak terurus, melakukan kunjungan langsung ke Rumah Merah Putih Difabel Berkarya di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Sabtu (22/11). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi pengurusan administrasi terkait harta peninggalan yang dinyatakan tidak terurus.

Kedatangan tim BHP Makassar ini bertujuan untuk mendorong dan memfasilitasi hubungan hukum penghuni dengan BHP Makassar atas objek harta peninggalan tak terurus yang saat ini ditempati oleh para penyandang difabel tersebut. Hubungan hukum ini diperlukan sebagai landasan hukum bagi para difabel untuk menempati dan memanfaatkan aset yang status kepemilikannya sementara berada di bawah pengelolaan BHP Makassar sehingga tanah tersebut memiliki fungsi sosial.

"Kami datang untuk memastikan bahwa pemanfaatan aset peninggalan yang tidak terurus ini memiliki fungsi sosial namun tetap harus memperhatikan aspek legalitas yang kuat. Hubungan hukum ini sangat krusial agar para Difabel berkarya dan dapat menjalankan aktivitas sosialnya tanpa bayang-bayang masalah hukum terkait status lahan atau bangunan yang mereka tempati," jelas Kurator Keperdataan Ahli Madya BHP Makassar, Efraim Tana.

Ia menambahkan, BHP Makassar berkomitmen untuk mengamankan aset pemilik asal sekaligus mendukung kegiatan positif masyarakat, selama prosesnya berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Aset yang tidak terurus (onbeheerd nalatenschap) adalah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang tanpa ahli waris yang diketahui atau tanpa pengurus yang sah, sehingga berdasarkan hukum, pengelolaannya jatuh ke tangan BHP sebagai institusi negara.

Ito Lawputra selaku Pengurus dan Pembina Ormas Rumah Merah Putih Difabel Berkarya menyambut baik inisiatif BHP Makassar ini, dan dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kemudahan proses yang diberikan. "Dengan proses hubungan hukum ini, kami berharap kedepannya akan lebih tenang dalam menjalankan aktivitas sosial kami untuk para difabel di sini, tanpa khawatir akan masalah legalitas tempat tinggal," ujarnya.

"Kami sangat terbantu dengan kunjungan ini lewat proses pengurusan yang difasilitasi oleh BHP Makassar. Melalui upaya pengajuan surat izin ini, memberikan kami kepastian untuk terus berkarya," tuturnya penuh harap.

Sementara itu dalam keterangannya secara terpisah, Kepala BHP Makassar Oryza menyampaikan bahwa Kunjungan tim BHP Makassar ke Palu adalah implementasi nyata dari tugas dan fungsi BHP sebagai pengelola harta peninggalan tak terurus. “Kami memastikan bahwa pemanfaatan aset ini, meskipun bersifat sementara, tetap berjalan dalam koridor hukum yang sah," ujar Oryza.

Oryza juga menegaskan pentingnya landasan hubungan hukum tersebut bagi keberlangsungan aktivitas organisasi Rumah Merah Putih Difabel Berkarya.

"Kami sangat mendukung kegiatan sosial yang dilakukan oleh Rumah Merah Putih Difabel Berkarya. Melalui alas hubungan hukum kedepan ini, kami memberikan kepastian hukum kepada mereka, sehingga organisasi sosial ini dapat fokus melayani teman-teman difabel tanpa perlu khawatir akan status hukum tempat yang mereka gunakan," tambahnya.

Kunjungan ini menegaskan peran aktif BHP Makassar dalam mengamankan dan mengelola harta peninggalan tak terurus di wilayah kerjanya, serta memastikan pemanfaatan aset tersebut berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel), Andi Basmal dalam keterangannya pada Senin (24/11), memberikan tanggapan positif terkait langkah proaktif BHP Makassar yang mengunjungi komunitas Rumah Merah Putih Difabel Berkarya di Palu untuk legalisasi huni aset harta peninggalan tak terurus.

"Kami mengapresiasi respons cepat dari BHP Makassar yang turun langsung ke lapangan, mengunjungi Rumah Merah Putih Difabel Berkarya di Palu," ujar Andi Basmal.

Ia menekankan bahwa tindakan ini mencerminkan fungsi BHP yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat.

"Langkah ini bukan sekadar urusan birokrasi aset tak terurus, melainkan wujud nyata kehadiran negara melalui Kemenkum untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penuh kegiatan sosial kemanusiaan, terutama bagi saudara-saudara kita penyandang difabel," tutupnya.

WhatsApp Image 2025 11 24 at 23.19.43 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com