Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar rapat evaluasi Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) secara virtual pada Senin (16/3). Kegiatan ini diikuti oleh para sekretaris MPD kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan sebagai upaya memperkuat peran dan fungsi pengawasan terhadap notaris serta meningkatkan kualitas penanganan laporan dan pengaduan masyarakat.
Rapat evaluasi tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan peran MPD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap notaris sesuai ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Demson menyampaikan bahwa MPD memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan notaris menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan harus dilakukan secara optimal, termasuk dalam menangani laporan dan pengaduan masyarakat.
“MPD harus melaksanakan hukum formil dalam setiap proses pemeriksaan maupun penanganan laporan masyarakat, sehingga setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya revitalisasi peran MPD agar lebih efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Para sekretaris MPD diharapkan dapat memahami secara jelas tugas dan fungsi MPD, terutama dalam proses pemeriksaan terhadap notaris maupun dalam menindaklanjuti setiap laporan dan aduan masyarakat yang masuk.
Dalam rapat evaluasi ini, para sekretaris MPD memaparkan sejumlah bahan evaluasi, di antaranya laporan hasil pemeriksaan protokol notaris yang dilakukan secara berkala, temuan dugaan pelanggaran administratif maupun kode etik, serta perkembangan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang diterima oleh sekretariat MPD.
Selain itu, turut dibahas kinerja dan berbagai kendala yang dihadapi MPD dalam menjalankan tugas pengawasan, baik dari sisi teknis maupun yuridis, termasuk penyusunan rekomendasi pembinaan maupun sanksi terhadap notaris yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya menegaskan bahwa penguatan peran MPD merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalitas dan integritas profesi notaris.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara konsisten dan sesuai prosedur akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendorong notaris untuk senantiasa menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
“Melalui evaluasi ini diharapkan kinerja MPD semakin optimal, baik dalam melakukan pengawasan, pembinaan, maupun dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara objektif dan akuntabel,” ujar Andi Basmal.
Ia juga berharap koordinasi antara MPD di daerah dengan Kanwil Kemenkum Sulsel dapat terus diperkuat sehingga pelaksanaan pengawasan terhadap notaris dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

