Makassar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) ikuti penutupan Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan pertama yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Program ini merupakan bagian dari upaya strategis pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Rabu(21/5)
Acara penutupan diawali dengan laporan penyelenggaraan kegiatan oleh Christomo, Kepala Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan penutupan resmi oleh Kepala BPHN, Min Usihen.
Min usihen Dalam sambutannya menyampaikan pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan ketrampilan sebagai paralegal agar mampu memberikan layanan hukum dasar dan menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat mengakses keadilan.
Paralegal diharapkan menjadi ujung tombak dalam memberikan layanan hukum, sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat di sekitarnya,” ujar Min dalam kegiatan yang berlangsung secara luring di Aula Moedjono BPHN, Cililitan, Jakarta Timur, dan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, dalam laporannya menyampaikan bahwa selama masa aktualisasi, peserta telah memberikan 1.052 layanan hukum di berbagai Posbankum.
Ia juga menyampaikan bahwa peserta yang berhasil menyelesaikan program ini dan memberikan laporan aktualisasi akan mendapatkan gelar non-akademis Certified Paralegal of Legal Aid atau disingkat dengan CLPA. Gelar ini dapat disematkan setelah nama peserta, sebagai tanda pengakuan atas kompetensi mereka di bidang paralegal.
Terpisah usai mengikuti Kegiatan, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulsel yang hadir bersama tim penyuluh hukum mengatakan, harapannya agar setiap desa dan kelurahan memiliki Posbankum aktif yang mampu memberikan layanan hukum awal kepada masyarakat.
"Dari Sulawesi Selatan, tercatat 121 peserta mengikuti pelatihan ini, yang berasal dari 8 kabupaten, 30 kecamatan, dan 71 desa. Sebanyak 22 peserta telah menyelesaikan tahap aktualisasi, sementara 33 peserta lainnya telah menuntaskan pemutakhiran data," ujar Heny
Program ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat konsep desa sadar hukum dan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara mandiri. Para paralegal yang telah dilatih diharapkan segera mengimplementasikan pengetahuan mereka di wilayah masing-masing.
Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen untuk terus bermitra dengan para paralegal desa dalam membangun sistem bantuan hukum yang berkelanjutan hingga ke tingkat akar rumput.