Bulukumba – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bulukumba, Rabu (5/2/2026), dalam rangka mendorong pendaftaran merek kolektif bagi koperasi binaan serta menggali potensi Indikasi Geografis (IG) yang dapat dicatatkan pada tahun 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim Kanwil Kemenkum Sulsel yang dikoordinatori oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Teguh Firmanto, bersama Zulhastanto dan Indiyati Utami. Tim diterima langsung di ruang rapat Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bulukumba oleh Kepala Dinas A. Esfar Terisukki, Sekretaris Dinas Wahyudin, Kepala Bidang Koperasi Ernawati, serta Kepala Bidang UMKM Sri Irma.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bulukumba menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kanwil Kemenkum Sulsel serta berharap sinergi yang terjalin dapat memperkuat program pengembangan koperasi dan UMKM di daerah. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun berbagai program strategis guna meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal.
Pada kesempatan tersebut, Teguh Firmanto menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim, sekaligus menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual bagi UMKM binaan. Ia menjelaskan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Kanwil Kemenkum Sulsel berfokus pada penguatan Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran merek kolektif.
“Merek kolektif memungkinkan beberapa UMKM sejenis menggunakan satu merek bersama, sehingga lebih efisien dan memiliki daya saing yang lebih kuat. Biaya pendaftaran merek kolektif juga relatif terjangkau, yaitu sebesar Rp500.000 dibandingkan pendaftaran merek perorangan,” jelas Teguh.
Kepala Bidang Koperasi, Ernawati, menambahkan bahwa Koperasi Merah Putih saat ini masih menghadapi kendala terkait lokasi usaha dan keterbatasan modal. Sementara itu, Kepala Bidang UMKM, Sri Irma, menyampaikan komitmennya untuk membantu melakukan pendataan UMKM sejenis yang berpotensi didaftarkan dalam skema merek kolektif.
Usai melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM, tim Kanwil Kemenkum Sulsel melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulukumba di Gedung Amatoa. Tim diterima langsung oleh Kepala Bapenda, Andi Muhammad Arfah, di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, Teguh Firmanto mendorong dukungan Bapenda terhadap penganggaran penyusunan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual. Ia menegaskan bahwa regulasi daerah sangat penting sebagai landasan hukum dalam menjaga dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda menyampaikan dukungannya dan menyatakan kesiapan untuk membahas rencana tersebut bersama Bupati Bulukumba dalam waktu dekat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi yang baik antara Kanwil Kemenkum Sulsel dengan Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam upaya penguatan kekayaan intelektual.
“Kami mengapresiasi ruang kolaborasi yang terus terbangun dengan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Sinergi ini menjadi modal penting dalam mendorong perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara optimal,” ujar Andi Basmal dalam kesempatan terpisah, Jumat (6/2/2026).
Lebih lanjut, Andi Basmal berharap pertemuan ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan eksistensi kekayaan intelektual di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Bulukumba.
“Melalui koordinasi yang berkelanjutan, kami berharap potensi merek, merek kolektif, dan Indikasi Geografis di Bulukumba dapat terus dikembangkan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah,” tambahnya.

