Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Webinar OKE KI dengan tema "Advokasi Pelindungan Hukum Desain Industri" pada Senin, 1 September 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pelindungan desain industri.
Krissantyo Adinda, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI sebagai narasumber webinar ini menjelaskan, bahwa pelindungan desain industri memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.Sebagai bagian dari kekayaan intelektual (KI), desain industri berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional melalui kreasi inovatif yang dapat diproduksi secara massal.
"Desain industri bukan sekadar bentuk estetis, tetapi juga instrumen penting yang memberikan nilai tambah pada produk dan menciptakan daya saing di pasar. Tanpa pelindungan yang memadai, karya inovatif sangat rentan terhadap penjiplakan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya strategi pelindungan preventif dan represif. Secara preventif, pendesain harus segera mendaftarkan desainnya ke DJKI untuk memperoleh hak eksklusif. Sedangkan secara represif, pemegang hak dapat menempuh jalur non litigasi seperti mediasi dan negosiasi, maupun jalur litigasi berupa gugatan ke Pengadilan Niaga jika terjadi pelanggaran."Advokasi dalam konteks desain industri bukan hanya soal pembelaan hukum, tetapi juga edukasi publik. Kami ingin masyarakat memahami cara melindungi karya mereka sejak awal, bagaimana mengajukan permohonan dengan benar, serta langkah yang dapat ditempuh bila terjadi sengketa," ujarnya
Ia juga menambahkan bahwa pelindungan hukum desain industri tidak hanya melindungi hak moral pendesain, tetapi juga memberikan hak ekonomi berupa manfaat finansial dari karya yang dihasilkan."Hak eksklusif yang diberikan negara berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Ini adalah peluang besar bagi pendesain untuk memanfaatkan karya mereka secara optimal," tambahnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, memberikan respons positif terhadap webinar ini.
Menurutnya, pelindungan desain industri memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah, khususnya di Sulawesi Selatan yang memiliki kekayaan budaya dan kerajinan tradisional yang berpotensi besar."Kami di Kanwil Sulsel berkomitmen penuh untuk mendukung upaya edukasi dan advokasi pelindungan kekayaan intelektual ini. Banyak pelaku UMKM dan pendesain lokal yang belum menyadari pentingnya mendaftarkan desain mereka, padahal ini adalah langkah strategis untuk melindungi karya dan meningkatkan nilai jual produk," ujar Andi Basmal.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat Sulawesi Selatan terkait prosedur pendaftaran desain industri.
"Kami akan bekerja sama dengan berbagai stakeholder, mulai dari perguruan tinggi, asosiasi industri, hingga komunitas kreatif untuk memastikan setiap inovasi desain mendapat perlindungan hukum yang memadai. Ini adalah investasi jangka panjang untuk kemajuan industri kreatif," pungkasnya.