Kanwil Kemenkum Sulsel Hadirkan Pojok Layanan Kekayaan Intelektual Daerah di MPP Kab. Bantaeng

Kanwil Kemenkum Sulsel Hadirkan Pojok Layanan Kekayaan Intelektual Daerah di MPP Kab. Bantaeng

Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus melakukan terobosan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Salah satu terobosan yang ditempuh yaitu menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual di Mall Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bantaeng.

Upaya tersebut ditempuh melalui gagasan inovatif yang lahir melalui proyek aktualisasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan nama 'Pola Indah' (Pojok Layanan Kekayaan Intelektual Daerah). Eksistensi Pola Indah di Kab. Bantaeng dapat menjadi ruang informasi bagi masyarakat terkait Kekayaan Intelektual. Selain itu, layanan Kanwil Kemenkum Sulsel tersebut juga hadir untuk memangkas jarak tempuh dari Bantaeng ke Kota Makassar yang memerlukan waktu sekitar 2,5 jam.

Melalui terobosan ini, masyarakat di Kab. Bantaeng dan sekitarnya kini dengan mudah melakukan konsultasi hingga pendampingan pendaftaran/permohonan Kekayaan Intelektual, seperti pencatatan hak cipta, pendaftaran merek, indikasi geografis, paten, desain industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan bahwa kehadiran Pola Indah di MPP Kab. Bantaeng merupakan wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memperluas akses dan mempercepat layanan kekayaan intelektual bagi masyarakat.

"Kami berharap eksistensi Pola Indah ini dapat menjadi ruang informatif, karena kekayaan intelektual merupakan aset penting dalam meningkatkan daya saing produk daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif," ujar Kakanwil dalam keterangannya, Senin (27/10).

Untuk itu, Kakanwil mengajak seluruh masyarakat Kab. Bantaeng untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik. "Kami mengajak seluruh masyarakat akan. Bantaeng untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya, melindungi karya, ide serta inovasi yang dimiliki agar dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjadi bagian dari penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Sulsel," pungkasnya.

Kakanwil Kemenkum Sulsel Apresiasi Pemkot Palopo atas Pembentukan Pos Bantuan Hukum di 48 Desa/Kelurahan

Kakanwil Kemenkum Sulsel Apresiasi Pemkot Palopo atas Pembentukan Pos Bantuan Hukum di 48 DesaKelurahan

Palopo — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Palopo atas keberhasilannya menuntaskan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh 48 desa dan kelurahan. Upaya tersebut dinilai sebagai langkah nyata dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.

Melalui posbankum ini, warga kini dapat memperoleh pendampingan dan konsultasi hukum tanpa harus melalui proses yang rumit maupun biaya tinggi.

Menurut Kakanwil Andi Basmal, keberadaan Posbankum menjadi ruang strategis bagi masyarakat untuk mencari solusi hukum secara cepat. "Posbankum bukan hanya wadah pelayanan hukum, tetapi juga simbol hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum yang merata hingga ke tingkat akar rumput," tegas Kakanwil dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).

Lebih lanjut, Andi Basmal menjelaskan bahwa peran paralegal serta kepala desa dan lurah sebagai juru damai akan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan Posbankum. Mereka akan membantu masyarakat dalam memberikan konsultasi, mediasi, serta penyelesaian sengketa sederhana agar tidak semuanya harus berakhir di meja pengadilan.

“Dengan adanya Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan, masyarakat Palopo kini memiliki tempat yang bisa mereka datangi untuk mencari keadilan. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah yang sesungguhnya,” ujar Andi Basmal.

Ia juga menambahkan bahwa pembentukan Posbankum ini selaras dengan visi Kementerian Hukum untuk mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah yang sebelumnya sulit menjangkau layanan hukum formal.

Di akhir pernyataannya, Kakanwil Andi Basmal menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Palopo dan seluruh jajaran yang telah berkomitmen memperkuat layanan hukum masyarakat. “Saya berharap Posbankum ini tidak hanya menjadi simbol administrasi, tetapi benar-benar berfungsi sebagai tempat masyarakat memperoleh keadilan, menyelesaikan masalah hukum, dan memperkuat budaya damai di tingkat desa dan kelurahan,” tutupnya.

Komisi XIII DPR Dorong Pemerataan Layanan Digital dan Penguatan SDM Administrasi Hukum Umum di Sulsel

Komisi XIII DPR Dorong Pemerataan Layanan Digital dan Penguatan SDM Administrasi Hukum Umum di Sulsel

Komisi XIII DPR RI mendorong Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Sulawesi Selatan untuk memperluas pemerataan layanan hukum, khususnya layanan digital, ke seluruh wilayah provinsi. Langkah ini dinilai penting untuk menambah jumlah sumber daya manusia (SDM) di bidang jabatan fungsional AHU sekaligus meningkatkan kompetensi aparatur melalui bimbingan teknis, pendidikan, dan pelatihan yang relevan dengan tugas serta fungsi di bidang Administrasi Hukum Umum.

Hal tersebut menjadi salah satu poin utama dalam kesimpulan rapat resmi Komisi XIII DPR RI bersama Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulsel didampingi Kanwil Ditjen AHU Sulsel dan jajaran di Makassar, Sabtu (20/9/2025). Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa penguatan SDM dan digitalisasi layanan harus berjalan beriringan untuk mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas dan merata.

“Komisi XIII DPR RI mendorong Kanwil Ditjen AHU Sulawesi Selatan memperluas pemerataan layanan khususnya layanan digital ke seluruh wilayah di Provinsi Selatan untuk menambah jumlah sumber daya manusia khususnya untuk jabatan fungsional AHU serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui bimbingan teknis dan pendidikan pelatihan yang relevan dengan tugas dan fungsi di bidang Administrasi Hukum Umum,” ujar Andreas.

Selain itu, Andreas mengungkapkan Komisi XIII DPR RI juga mendukung usulan Kanwil Ditjen AHU Sulsel agar Kementerian Hukum mendorong integrasi data lintas instansi, seperti Ditjen Imigrasi, Kementerian Agama, Dukcapil, Ditjen Pajak, hingga Kepolisian Republik Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat memangkas hambatan birokrasi dan mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi kewarganegaraan.

Tak hanya itu, Andreas menerangkan Komisi XIII DPR RI turut mendorong Kanwil Ditjen AHU Sulsel untuk terus berinovasi dalam pengembangan layanan administrasi hukum umum guna meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Di samping itu, DPR juga menekankan pentingnya peningkatan honorarium bagi Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagai bentuk penghargaan atas peran strategis keduanya.

“Komisi XIII DPR RI mendorong Kementerian Hukum dalam upaya peningkatan honorarium bagi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris sebagai bentuk penghargaan atas peran strategis keduanya,” tandas Andreas.

Menutup kesimpulan rapat tersebut, Andreas menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI menyatakan dukungan terhadap permohonan Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk membuka blokir mata anggaran bidang AHU. Dengan adanya kepastian anggaran, layanan administrasi hukum diyakini dapat berjalan lebih optimal dan menjangkau masyarakat hingga ke pelosok daerah.

Turut hadir segenap Anggota Komisi XIII DPR RI lainnya antara lain yaitu Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga dan Fransiscus Maria Agustinus Sibarani (Fraksi Partai Golkar), Yan Permenas Mandenas (Fraksi Partai Gerindra), Tonny Tesar (Fraksi Partai NasDem), Meity Rahmatia (Fraksi PKS), serta Arisal Aziz (Fraksi PAN).

Sementara itu, jajaran pejabat Kementerian Hukum Sulawesi Selatan yang menyambut kunjungan Komisi XIII DPR RI di antaranya Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel Andi Basmal, Direktur Badan Usaha, Ditjen AHU Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawati.

Lalu Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Meydi Zulqadri, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Andi Haris dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Muh Tahir.

Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Pemeriksaan Substantif Tenun Bira Bulukumba

Makassar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sulawesi Selatan (Kanril Kemenkum Sulsel) mengikuti pemeriksaan substantif Tenun Bira Bulukumba dalam upaya mendorong perlindungan kekayaan intelektual produk unggulan daerah. Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Kamis (21/8/2025) ini diikuti berbagai pihak terkait mulai dari tim ahli pusat hingga para perajin lokal.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot yang diwakili Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Teguh Firmanto membuka acara dengan menekankan pentingnya proses ini bagi perlindungan produk tradisional Sulawesi Selatan.

"Kami meminta kepada Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk benar-benar menyimak catatan penting yang perlu segera diperbaiki," ujar Teguh

Pemeriksaan substantif yang ini melibatkan tim ahli dari berbagai instansi. Hadir dalam kegiatan tersebut Gunawan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Eva Laida dari Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian RI, serta perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba.

Ketua MPIG Thamrin mempresentasikan dokumen deskripsi Tenun Bira yang kemudian mendapat tanggapan dan masukan konstruktif dari tim ahli. Para perajin tenun Bira turut hadir memberikan penjelasan teknis terkait karakteristik dan keunikan produk tradisional mereka.

Pemilihan metode pemeriksaan daring bukan tanpa alasan. Kondisi geografis Indonesia yang luas dengan medan beragam sering menjadi kendala dalam pelaksanaan pemeriksaan langsung. Biaya logistik tinggi, akses terbatas, dan risiko perjalanan menjadi pertimbangan utama adopsi teknologi digital ini.

"Pemeriksaan daring dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meminimalkan potensi penyimpangan serta memungkinkan pemantauan lebih mudah dari berbagai pihak," jelas Teguh.

WhatsApp Image 2025 08 21 at 23.25.48

Metode ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas, memperluas jangkauan, meningkatkan keamanan, serta memastikan konsistensi dan akuntabilitas sebagai langkah adaptasi proses hukum di era digital.

Demson Marihot mengatakan, Kanwil Kemenkum Sulsel saat ini tengah mendampingi proses pengajuan pendaftaran enam produk Indikasi Geografis dengan tahapan berbeda. Beras Tarone Seko Luwu Utara telah melewati pemeriksaan substantif pada 16 Juli 2025, sementara Tenun Kajang Bulukumba menunggu perbaikan dari asistensi.

Kopi Arabika Kahayya Bulukumba sedang memasuki masa publikasi, Cabai Katokkon Toraja menunggu hasil pengujian sampel di Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pasca Panen Bogor, dan Kopi Arabika Latimojong Luwu menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel Andi Basmal menegaskan komitmen penuh kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual produk-produk unggulan daerah. "Tenun Bira Bulukumba merupakan warisan budaya yang harus kita lestarikan sekaligus lindungi secara hukum agar tidak diklaim pihak lain," ungkapnya.

Andi Basmal menambahkan bahwa perlindungan Indikasi Geografis bukan sekadar urusan administrasi, tetapi strategi ekonomi untuk meningkatkan daya saing produk lokal. "Dengan mendapat perlindungan IG, produk-produk tradisional kita akan memiliki nilai tambah dan dapat bersaing di pasar global dengan identitas yang jelas dan terlindungi," jelasnya.

"Kami akan terus mendampingi seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah daerah, MPIG, hingga para perajin untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan menghasilkan perlindungan hukum yang optimal bagi produk-produk unggulan Sulawesi Selatan," pungkas Kakanwil yang juga berharap sinergi semua pihak dapat menciptakan ekosistem perlindungan kekayaan intelektual yang kuat di daerah.

*Kanwil Kemenkum Sulsel Tanamkan Kearifan Lokal dan Kesadaran Hukum di SMPN 48 Makassar*

Kanwil Kemenkum Sulsel Tanamkan Kearifan Lokal dan Kesadaran Hukum di SMPN 48 Makassar

Makassar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Memenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja sama dengan SMPN 48 Makassar menggelar program penanaman nilai kearifan lokal dan kesadaran hukum kepada 400 siswa kelas VII dan VIII. Kegiatan berlangsung di halaman sekolah yang terletak di Jalan Hertasning Blok E4 No. 1, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Jumat (8/8).

Program ini bertujuan memperkenalkan karakter dan budaya bangsa melalui kearifan lokal, sekaligus meningkatkan pemahaman siswa tentang hukum dan kesadaran hukum. Diharapkan, peserta didik dapat mengembangkan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

Kepala Sekolah SMPN 48 Makassar, Rahmaniar Basri, mengapresiasi kerja sama dengan Kemenkum Sulsel. Menurutnya, siswa membutuhkan pemahaman hukum yang lebih mendalam di tengah derasnya informasi di media sosial.

"Anak-anak cenderung menerima informasi di media sosial secara mentah-mentah. Melalui kegiatan ini, kami berharap Kemenkum dapat meluruskan informasi, khususnya tentang hukum," ujar Rahmaniar.

Tim penyuluh hukum yang ditugaskan berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan materi komprehensif tentang kearifan lokal.

Adly Azhari, penyuluh hukum yang membuka kegiatan, menjelaskan definisi kearifan lokal kepada para siswa.

Kanwil Kemenkum Sulsel Tanamkan Kearifan Lokal dan Kesadaran Hukum di SMPN 48 Makassar1

"Kearifan lokal adalah pengetahuan, nilai, norma, dan kebiasaan yang berkembang di masyarakat secara turun-temurun dan menjadi identitas suatu daerah. Ini tercermin dalam tradisi, adat istiadat, bahasa, kesenian, sistem kepercayaan, hingga cara masyarakat mengelola alam," papar Adly.

Setiap daerah di Indonesia memiliki kekayaan kearifan lokal yang berbeda, seperti gotong royong, musyawarah, upacara adat, dan seni tradisional.

Puguh Wiyono, penyuluh lainnya, menekankan pentingnya mempelajari kearifan lokal bagi pelajar. "Dengan menjadikan kearifan lokal sebagai bagian dari proses pembelajaran, siswa dapat memahami dan menghargai warisan budaya mereka, sekaligus mempersiapkan diri menjadi individu yang menghormati keberagaman budaya," jelasnya.

Di tengah arus globalisasi, kearifan lokal menghadapi tantangan besar. Gaya hidup modern yang praktis sering membuat generasi muda melupakan tradisi dan adat istiadat.

Para penyuluh mendorong siswa berperan aktif melestarikan kearifan lokal melalui berbagai cara: mengikuti kegiatan adat di daerah masing-masing, mempelajari seni tradisional, menggunakan bahasa daerah dalam percakapan sehari-hari, hingga menyebarkan informasi positif tentang budaya melalui media sosial.

Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal secara terpisah mengatakan, kearifan lokal bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi warisan hidup yang dapat menjadi solusi bagi masalah masa kini, seperti kerusakan lingkungan atau hilangnya solidaritas sosial.

Dengan memelihara kearifan lokal, pelajar tidak hanya menjaga budaya, tetapi juga membangun masa depan bangsa yang berakar pada nilai-nilai luhur.

Program ini diharapkan dapat membentuk generasi muda yang berkarakter, berbudaya, dan siap menghadapi perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri. Pelajar masa kini menjadi penerus estafet yang menentukan apakah kearifan lokal akan tetap lestari atau hilang ditelan arus modernisasi.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com