
Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus melakukan terobosan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Salah satu terobosan yang ditempuh yaitu menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual di Mall Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bantaeng.
Upaya tersebut ditempuh melalui gagasan inovatif yang lahir melalui proyek aktualisasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan nama 'Pola Indah' (Pojok Layanan Kekayaan Intelektual Daerah). Eksistensi Pola Indah di Kab. Bantaeng dapat menjadi ruang informasi bagi masyarakat terkait Kekayaan Intelektual. Selain itu, layanan Kanwil Kemenkum Sulsel tersebut juga hadir untuk memangkas jarak tempuh dari Bantaeng ke Kota Makassar yang memerlukan waktu sekitar 2,5 jam.
Melalui terobosan ini, masyarakat di Kab. Bantaeng dan sekitarnya kini dengan mudah melakukan konsultasi hingga pendampingan pendaftaran/permohonan Kekayaan Intelektual, seperti pencatatan hak cipta, pendaftaran merek, indikasi geografis, paten, desain industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan bahwa kehadiran Pola Indah di MPP Kab. Bantaeng merupakan wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memperluas akses dan mempercepat layanan kekayaan intelektual bagi masyarakat.
"Kami berharap eksistensi Pola Indah ini dapat menjadi ruang informatif, karena kekayaan intelektual merupakan aset penting dalam meningkatkan daya saing produk daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif," ujar Kakanwil dalam keterangannya, Senin (27/10).
Untuk itu, Kakanwil mengajak seluruh masyarakat Kab. Bantaeng untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik. "Kami mengajak seluruh masyarakat akan. Bantaeng untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya, melindungi karya, ide serta inovasi yang dimiliki agar dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjadi bagian dari penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Sulsel," pungkasnya.





