KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
SULAWESI SELATAN
Telepon/Fax : (0411)854731/871160 - Whatsapp : 082196735747
Email :
Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum (KEMENKUM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum Republik Indonesia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-2025), dan "Kementerian Hukum" (2025-Sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 2 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
Serta 1 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP).
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan adalah Provinsi Sulawesi Selatan yang mencakup diantaranya meliputi 21 Kabupaten dan 3 Kota, antara lain:
Kementerian Hukum menjunjung Core Values ASN BerAKHLAK

Berorientasi Pelayanan
Akuntabel
Kompeten
Harmonis
Loyal
Adaptif
Kolaboratif
VISI
"Terwujudnya Supremasi Hukum dalam Menciptakan Stabilitas Keamanan dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mewujudkan Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045"
MISI
TATA NILAI :
Kementerian Hukum menjunjung tinggi tata nilai "BERAKHLAK"
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI SULAWESI SELATAN |
||||||
| Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221 | ||
| +682196735747 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilsulsel@kemenkumham.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com |